Pemerintah Korea Utara (Korut) membela peluncuran rudal yang dilakukannya sebagai hak untuk mempertahankan diri. Korut menuduh Amerika Serikat (AS) sengaja memperburuk situasi dengan menjatuhkan sanksi-sanksi baru terhadapnya usai peluncuran rudal itu.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (14/1/2022), juru bicara Kementerian Luar Negeri Korut dalam pernyataan yang dirilis Korea Central News Agency (KCNA) menyebut pengembangan 'senjata tipe baru' itu sebagai bagian dari upaya memodernisasi kemampuan pertahanan nasional.
Ditegaskan juga bahwa pengembangan itu tidak menargetkan negara tertentu atau untuk membahayakan keamanan negara-negara lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan AS terhadap penggunaan hak DPRK (Korut-red) untuk membela diri yang sah merupakan jelas-jelas provokasi dan logika seperti gangster," demikian pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Korut.
Pernyataan itu memperingatkan 'reaksi yang lebih kuat dan pasti' jika AS mengadopsi sikap konfrontatif.
Pada Rabu (12/1) waktu setempat, pemerintahan Presiden AS, Joe Biden, menerapkan sanksi terhadap program senjata Korut usai serentetan peluncuran rudal beberapa waktu terakhir.
AS juga menyerukan agar Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil tindakan terhadap sejumlah warga dan entitas Korut yang dituduh melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang melarang pengembangan rudal dan nuklir Korut.
Korut menyatakan bahwa persenjataan yang diuji coba baru-baru ini merupakan 'rudal hipersonik' yang akan meningkatkan kekuatan militer strategis.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, menyatakan AS telah memperjelas pihaknya tidak memiliki niat jahat terhadap Korut dan bersedia terlibat dalam pembicaraan tanpa syarat, namun menyebut uji coba rudal Korut 'sangat mendestabilisasi'.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Korut menyebut sementara AS mungkin berbicara soal diplomasi dan dialog, tindakannya menunjukkan AS 'masih mendalami kebijakan mengisolasi dan mencekik' Korut.
"AS dengan sengaja meningkatkan situasi bahkan dengan aktivasi sanksi independen, tidak puas dengan merujuk aktivitas sah DPRK kepada Dewan Keamanan PBB," bunyi pernyataan tersebut.