Sosok Basmah Binti Saud, Putri Saudi Dipenjara 3 Tahun Tanpa Dakwaan

ADVERTISEMENT

Sosok Basmah Binti Saud, Putri Saudi Dipenjara 3 Tahun Tanpa Dakwaan

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 11:41 WIB
SaudiPrincess Basmah Bint Saud Bin Abdulaziz speaks during a discussion on the role of women in the Middle East at the Middle East Institute in Washington, DC on April 12, 2017. (Photo by Mandel NGAN / AFP)
Putri Basmah binti Saud (Foto: AFP/MANDEL NGAN)

Putri Basmah Minta Dibebaskan Lantaran Alasan Kesehatan

Pada 2020 lalu, Putri Basmah sempat menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari penjara melalui sebuah surat yang dipublikasikan via akun Twitter pribadinya. Disebutkan ia ingin dibebaskan lantaran kondisi kesehatannya yang memburuk.

"Apakah Anda menyadari (?) Saya sekarang ditahan secara sewenang-wenang di penjara Al-Ha'ir tanpa dakwaan kriminal atau dakwaan apapun," tulis Putri Basmah dalam suratnya.

"Kesehatan saya memburuk hingga ke kondisi ini (parah) dan dapat menyebabkan kematian saya," sebutnya. "Saya belum mendapatkan perawatan medis atau bahkan tidak menerima tanggapan atas surat-surat yang saya kirimkan dari penjara ke Pengadilan Kerajaan," imbuh Putri Basmah.

Otoritas Saudi belum menjelaskan alasan penahanan Putri Basmah hingga saat ini. Saat ditahan, Putri Basmah sempat memohon kepada Raja Salman dan MBS agar dirinya dibebaskan karena dia 'tidak melakukan kesalahan' dan kondisi kesehatannya 'sangat kritis'

Menurut catatan Kesehatan dari 2016-2018 yang ditinjau Reuters dan pihak keluarga, Putri Basmah memiliki catatan beberapa masalah kesehatan. Mulai masalah jantung, osteoporosis dan masalah pencernaan yang parah.

Putri Basmah dan Putrinya Dibebaskan

Putri Basmah dan salah satu putrinya dibebaskan dari penjara setelah hampir tiga tahun mendekam tanpa dakwaan. Kabar baik itu diberitakan oleh sebuah kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) pada Sabtu (8/1) waktu setempat.

"Sang putri (Basmah binti Saud) dan putrinya Suhoud al-Sharif telah dibebaskan," demikian dilaporkan kelompok HAM ALQST melalui Twitter.

"Dia ditolak (memperoleh) perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam nyawa," tambah kelompok hak asasi itu.

"Selama penahanannya tidak ada tuduhan yang ditujukan padanya."

Penasihat hukum Putri Basmah mengkonfirmasi kebenaran cuitan kelompok HAM ALQSR. Henri Estramant menjelaskan kondisi keduanya saat ini usai bebas.

"Kedua wanita itu dibebaskan dari penjara sewenang-wenang mereka, dan tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata Henri Estramant.

"Sang putri baik-baik saja tetapi akan mencari ahli medis," tambah Estramant.

"Dia tampak lelah tetapi dalam semangat yang baik, dan bersyukur bisa bertemu kembali dengan putra-putranya secara langsung." lanjutnya.


(izt/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT