AS Tangkap Eks Tentara Kolombia Tersangka Pembunuhan Presiden Haiti

AS Tangkap Eks Tentara Kolombia Tersangka Pembunuhan Presiden Haiti

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 18:23 WIB
FILE - In this Feb. 7, 2020, file photo, Haitis President Jovenel Moise speaks during an interview at his home in Petion-Ville, a suburb of Port-au-Prince, Haiti. Sources say Moise was assassinated at home, first lady hospitalized amid political instability. (AP Photo/Dieu Nalio Chery, File)
Presiden Haiti, Jovenel Moise, dalam foto tahun 2020 (AP Photo/Dieu Nalio Chery, File)
Washington DC -

Otoritas Amerika Serikat (AS) menangkap seorang mantan tentara Kolombia atas dugaan terlibat pembunuhan Presiden Haiti, Jovenel Moise. Tersangka yang ditangkap di Bandara Panama ini diekstradisi ke AS secara sukarela dan akan didakwa atas konspirasi penculikan dan pembunuhan Presiden Haiti.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (5/1/2022), penangkapan mantan tentara Kolombia bernama Mario Palacios (43) ini dinilai membuka jalan untuk dijeratkannya dakwaan pidana pertama dalam kasus pembunuhan Moise, yang memicu krisis politik di Haiti.

Otoritas Haiti sendiri telah menangkap 45 tersangka terkait pembunuhan tersebut, namun belum secara resmi mendakwa satupun tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh otoritas Haiti, Palacios diidentifikasi sebagai bagian dari sekelompok mantan tentara Kolombia yang terlibat dalam penyerbuan kediaman Moise di Port-au-Prince pada 7 Juli lalu, yang berujung pembunuhan sang Presiden Haiti.

Palacios sebenarnya telah ditahan di Jamaika pada Oktober lalu, namun dideportasi karena kurang bukti yang mengaitkannya dengan pembunuhan Moise. Dia ditangkap saat sedang transit di Bandara Internasional Tocumen, Panama, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kolombia.

ADVERTISEMENT

Usai ditangkap, menurut kepala layanan imigrasi Panama, Smaira Gozaine, Palacios mengutarakan niatnya untuk menyerahkan diri kepada otoritas AS. Gozaine menuturkan bahwa Palacios 'menerima ekstradisi secara sukarela' dan diterbangkan ke Miami, AS, pada Senin (3/1) waktu setempat.

Kepolisian Nasional Kolombia secara terpisah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Panama dan AS untuk menegakkan red notice Interpol terhadap Palacios atas tuduhan 'pembunuhan dan konspirasi pembunuhan'.

Laporan Miami Herald menyebut Palacios didakwa atas 'konspirasi menyediakan dukungan material yang mengakibatkan kematian pemimpin asing, dan konspirasi untuk menculik dan membunuh pemimpin asing'.

Jaksa-jaksa AS dalam dakwaannya menyebut bahwa rencana terhadap Moise 'awalnya fokus melakukan penculikan terhadap presiden sebagai bagian dari apa yang diklaim sebagai operasi penangkapan', namun pada akhirnya 'menghasilkan plot untuk membunuh'.

"Pada 7 Juli 2021, Palacios dan yang lainnya memasuki kediaman presiden di Haiti dengan niat dan tujuan membunuh Presiden Moise, dan faktanya presiden terbunuh," demikian bunyi dakwaan jaksa-jaksa AS.

Palacios mulai disidang di pengadilan Miami pada Selasa (4/1) waktu setempat. Atas dakwaan itu, Palacios terancam hukuman maksimum penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads