Perdana, Uni Emirat Arab Terbitkan Izin Nikah untuk Pasangan Nonmuslim

Perdana, Uni Emirat Arab Terbitkan Izin Nikah untuk Pasangan Nonmuslim

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 27 Des 2021 23:46 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Abu Dhabi -

Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan izin pernikahan sipil pertama untuk pasangan nonmuslim. Pasangan yang memperoleh kartu nikah itu berasal dari Kanada.

Dilansir AFP, Senin (27/12/2021), UEA telah mengubah undang-undang untuk menampilkan negaranya telah melakukan modernisasi di wilayah yang sebagian besar konservatif.

Kantor berita resmi WAM mengatakan pasangan Kanada adalah yang pertama menikah di bawah undang-undang baru tentang status pribadi nonmuslim di Ibu Kota Emirat, Abu Dhabi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini "berkontribusi pada konsolidasi posisi Abu Dhabi sebagai tujuan terkemuka dunia untuk keterampilan dan keahlian dari seluruh dunia," kata WAM.

Pernikahan sipil di Timur Tengah, tempat kelahiran Islam, Kristen dan Yudaisme, jarang terjadi dan biasanya dilakukan di bawah otoritas agama salah satu dari tiga kepercayaan monoteistik itu. Pernikahan sipil diperbolehkan di Tuniasia dan Aljazair.

ADVERTISEMENT

Sementara beberapa negara di kawasan mengizinkan serikat sipil berdasarkan kondisi tertentu. Sedangkan beberapa hanya mengakui pernikahan sipil yang dilakukan di luar negeri dan yang lainnya tidak sama sekali.

Akhir tahun lalu, UEA mengubah serangkaian undang-undang dalam upaya liberalisasi sosial yang dirancang untuk memoles merek progresifnya.

Aturan ini termasuk mencabut larangan pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama. Aturan itu juga melonggarkan pembatasan alkohol dan menawarkan tempat tinggal jangka panjang.

Awal bulan ini, UEA telah mengumumkan akan pindah ke gaya Barat, yaitu akhir pekan jatuh pada Sabtu-Minggu. Mulai 1 Januari 2022, Emirates akan menjadi satu-satunya negara Teluk yang tidak menjalankan akhir pekan dari hari Jumat hingga Sabtu.

(lir/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads