Inggris mencetak rekor tertinggi dengan melaporkan nyaris 120.000 kasus virus Corona (COVID-19) dalam sehari di wilayahnya. Amerika Serikat (AS) secara resmi melarang impor dari Xinjiang terkait kekhawatiran kerja paksa, yang disambut reaksi keras dari otoritas China.
Dengan lonjakan kasus sebanyak itu, Inggris kini menjadi salah satu negara Eropa yang terdampak parah Corona. Total kematian akibat Corona di negara ini mencapai sedikitnya 147.720 orang sejauh ini.
Sementara otoritas China dalam respons menyebut larangan impor yang diberlakukan AS melanggar hukum internasional. China juga menyebut tuduhan kerja paksa dan genosida di Xinjiang sebagai kebohongan kejam yang dibuat oleh kekuatan anti-China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berita tersebut, berikut ini berita-berita internasional yang menarik perhatian pembaca detikcom, hari ini, Jumat (24/12/2021):
- Rekor Lagi! Inggris Catat Nyaris 120.000 Kasus Corona Sehari Gegara Omicron
Inggris kembali mencetak rekor tertinggi untuk lonjakan kasus virus Corona (COVID-19) di wilayahnya, yang diyakini disebabkan oleh penyebaran varian baru Omicron. Nyaris 120.000 kasus Corona tercatat di Inggris dalam sehari.
Seperti dilansir AFP, Jumat (24/12/2021), otoritas kesehatan Inggris melaporkan 119.789 kasus Corona terdeteksi di wilayahnya dalam 24 jam terakhir.
Angka itu mencetak rekor tertinggi untuk tambahan kasus harian Corona di negara ini dan menggeser rekor sebelumnya saat 106.122 kasus tercatat dalam sehari.
- Presiden Korsel Ampuni Eks Presiden Park Geun-Hye yang Dibui Atas Korupsi
Presiden Korea Selatan (Korsel), Moon Jae-In, memberikan pengampunan dengan mengurangi masa hukuman mantan Presiden Park Geun-Hye yang mendekam di penjara usai terbukti korupsi. Menteri Kehakiman Korsel menyebut pengampunan itu menjadi kepentingan persatuan nasional.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (24/12/2021), Park yang mencetak sejarah sebagai wanita pertama ketika terpilih menjadi Presiden Korsel tahun 2013 lalu, juga menjadi Presiden Korsel pertama yang dilengserkan melalui pemakzulan.
Pada Januari lalu, pengadilan tinggi Korsel memperkuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Park atas dakwaan gratifikasi, suap dan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya. Putusan itu juga berarti mengakhiri proses hukum panjang terhadap Park, dan di sisi lain membuka pintu untuk pengampunan.
Dalam pernyataan pada Jumat (24/12) waktu setempat, Menteri Kehakiman Park Beom-Kye mengumumkan bahwa nama Park (69) masuk dalam daftar narapidana yang menerima 'amnesti khusus' dan dia diampuni dari 'perspektif persatuan nasional'.
Lihat juga video 'Omicron Melonjak, PM Inggris Pantau Kasus Setiap Jamnya':