Presiden Korea Selatan (Korsel), Moon Jae-In, memberikan pengampunan dengan mengurangi masa hukuman mantan Presiden Park Geun-Hye yang mendekam di penjara usai terbukti korupsi. Menteri Kehakiman Korsel menyebut pengampunan itu menjadi kepentingan persatuan nasional.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (24/12/2021), Park yang mencetak sejarah sebagai wanita pertama ketika terpilih menjadi Presiden Korsel tahun 2013 lalu, juga menjadi Presiden Korsel pertama yang dilengserkan melalui pemakzulan.
Tahun 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi memperkuat voting parlemen yang meloloskan pemakzulan Park terkait skandal korupsi yang akhirnya menyeret dua konglomerat Korsel ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari lalu, pengadilan tinggi Korsel memperkuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Park atas dakwaan gratifikasi, suap dan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya. Putusan itu juga berarti mengakhiri proses hukum panjang terhadap Park, dan di sisi lain membuka pintu untuk pengampunan.
Dalam pernyataan pada Jumat (24/12) waktu setempat, Menteri Kehakiman Park Beom-Kye mengumumkan bahwa nama Park (69) masuk dalam daftar narapidana yang menerima 'amnesti khusus' dan dia diampuni dari 'perspektif persatuan nasional'.
Disebutkan Park Beom-Kye bahwa masa hukuman Park akan dipersingkat, namun tidak disebutkan lebih lanjut besarnya pengurangan masa hukuman itu.
"Kami telah menyertakan mantan Presiden Park untuk mengatasi sejarah masa lalu yang tidak menyenangkan, menyadari persatuan rakyat dan memberikan kesempatan untuk mengambil langkah baru menuju masa depan," ucap Park Beom-Kye dalam pernyataannya.
Simak juga 'Melonjaknya Pasien Covid-19 Bergejala Parah di Korea Selatan':