Seorang pastor asal Amerika Serikat (AS) yang telah dipecat oleh Vatikan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pelecehan seksual terhadap anak di Timor Leste. Sedikitnya 15 wanita menuduh mantan pastor AS itu telah melecehkan mereka secara seksual saat mereka masih anak-anak bertahun-tahun lalu.
Seperti dilansir AFP, Selasa (21/12/2021), tindak pelecehan seksual itu terjadi di sebuah rumah penampungan di Oecusse, yang didirikan sejak awal tahun 1990-an. Rumah penampungan itu disebut menjadi tempat tinggal bagi ratusan anak yatim-piatu dan anak-anak miskin.
Ada 15 wanita yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Richard Daschbach (84). Jumlah korban dikhawatirkan lebih banyak dari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panel hakim setempat menyatakan Daschbach bersalah atas sejumlah kejahatan seks di rumah penampungan tersebut.
Para hakim menjatuhkan beberapa hukum yang totalnya mencapai 37 tahun penjara. Namun hakim ketua Yudi Pamungkas menyatakan hukuman terhadap Daschbach dikurangi mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut.
Daschbach berstatus tahanan rumah selama sidang kasusnya berproses. Hakim memerintahkan dia segera menjalani masa hukumannya di penjara untuk mencegah upaya melarikan diri.
Pengadilan juga memerintahkan otoritas Timor Leste untuk membayarkan kompensasi finansial kepada para korban.