Dalam laporannya, HRW menyebut persidangan kasus Abu Luhum digelar pada Oktober lalu dan kini masih menunggu putusan banding dari Mahkamah Agung. Abu Luhum, sebut HRW, kini dipenjara di Najran yang terletak dekat perbatasan Yaman.
Wakil Direktur HRW untuk Timur Tengah, Michael Page, mengkritik vonis terhadap Abu Luhum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otoritas Saudi tidak mengeluarkan biaya untuk mencitrakan negaranya sebagai negara yang toleran dan tengah bereformasi, namun ortodoksi negara terhadap agama yang kontradiktif masih berujung pada vonis penjara satu setengah dekade," sebut Page dalam pernyataannya.
"Arab Saudi yang tengah 'melakukan modernisasi' seharusnya terlebih dulu berhenti mengawasi keyakinan pribadi orang-orangnya," cetusnya, sembari menyerukan 'dekriminalisasi untuk penistaan agama'.
Diketahui bahwa pemimpin de-facto Saudi, Pangeran Mohammad bin Salman, yang juga Putra Mahkota Kerajaan Saudi berupaya memproyeksikan citra yang moderat dan ramah bisnis untuk Saudi, sembari berupaya meningkatkan investasi untuk mendiversifikasikan perekonomiannya. Saudi juga melakukan investasi besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir pada sektor pariwisata, hiburan dan olahraga.
(nvc/ita)