Pemimpin Ikhwanul Muslimin Dibui Seumur Hidup Atas Kolaborasi dengan Hamas

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 20 Des 2021 10:59 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Jakarta -

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mahmud Ezzat, pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, setelah dia dinyatakan bersalah karena "berkolaborasi dengan Hamas".

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (20/12/2021), sumber pengadilan mengatakan bahwa putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan pidana Kairo pada Minggu (19/12) waktu setempat, dan masih bisa diajukan banding.

Sebelumnya pada awal tahun ini, Ezzat yang berumur 77 tahun tersebut juga diberikan hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan terorisme dalam kasus lain.

Banyak pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, termasuk mendiang presiden Mohamed Morsi, telah dikenai dakwaan spionase untuk agen asing dalam beberapa tahun terakhir.

Diketahui bahwa kelompok Hamas menguasai wilayah Gaza dan mendukung Ikhwanul Muslimin. Pemerintah Mesir telah melunakkan sikapnya terhadap Hamas setelah menuduhnya selama bertahun-tahun menyelundupkan senjata dan petempur melintasi perbatasan Rafah ke wilayah Sinai Utara, Mesir yang bergolak.

Ezzat ditangkap pada Agustus 2020 di Kairo, setelah buron selama beberapa tahun.

Pada April 2021, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan terorisme dalam kasus terpisah.

Lihat juga video 'Bos Ikhwanul Muslimin dan 682 Pengikutnya Dihukum Mati':




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork