Enam agen Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (AS) atau FBI diselidiki atas dugaan menggunakan jasa prostitusi, terlibat perdagangan narkoba dan gagal melaporkan interaksi tidak resmi warga negara asing saat bertugas di luar negeri.
Seperti dilansir CNN, Rabu (15/12/2021), Kantor Inspektur Jenderal (OIG) Departemen Kehakiman AS merilis laporan penyelidikannya pada Selasa (14/12) waktu setempat.
Laporan itu menuduh empat agen FBI meminta, mendapatkan dan menerima jasa seks dari sejumlah pekerja seks komersial (PSK) saat mereka sedang bertugas di luar negeri. Keempat agen FBI itu juga ketahuan berbohong soal hal tersebut.
Satu agen lainnya atau agen kelima diduga 'meminta jasa seks komersial di luar negeri'. Sementara seorang agen lainnya atau agen keenam mengetahui soal tindak pelanggaran itu namun tidak melaporkannya.
Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa tindakan enam agen FBI itu melanggar kebijakan Departemen Kehakiman dan FBI sendiri.
Dari lima agen yang dituduh melakukan pelanggaran, dua di antaranya mengundurkan diri, dua lainnya pensiun, dan satu lainnya dipecat saat Inspektur Jenderal menyelidiki pelanggaran ini.
Selama penyelidikan, menurut Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman AS, empat agen FBI itu 'tidak jujur soal interaksi mereka dengan para pekerja seks dan soal pelanggaran lainnya saat wawancara dan pemeriksaan poligraf oleh OIG (Kantor Inspektur Jenderal)'.
(nvc/ita)