Irak Gantung 3 Pria yang Dihukum Atas Pelanggaran Terorisme

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 00:49 WIB
Ilustrasi hukum gantung (Foto: BBC World)
Nasiriyah -

Irak mengeksekusi dengan menggantung tiga pria yang dihukum atas pelanggaran terorisme. Eksekusi itu dilakukan di sebuah penjara di Kota Nasiriyah,yang mana mayoritas penduduknya Muslim Syiah.

Dilansir dari AFP, Selasa (14/12/2021), salah satu dari mereka yang dieksekusi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pemboman mobil pada musim panas 2013 di Nasiriyah. Sedangkan dua lainnya dihukum karena perannya dalam serangan serupa di Provinsi Karbala.

Irak mengeksekusi lebih dari 50 orang pada tahun 2020. Menurut kelompok hak asasi manusia Amnesty Internasional, jumlah tersebut tertinggi keempat di dunia. Orang yang dihukum itu kebanyakan merupakan anggota kelompok jihad Negara Islam.

Kelompok ini menyerbu sebagian besar Irak utara dan barat dalam serangan ringan pada tahun 2014 sebelum akhirnya menyerah pada serangan balik oleh pasukan pemerintah pada tahun 2017. Pembunuhan serta pelanggaran terorisme dapat dihukum mati di Irak.

Menurut penghitungan AFP, eksekusi pada Selasa (14/12) membuat jumlah yang dihukum mati tahun ini menjadi 17. Semuanya dieksekusi di penjara Nasiryah.




(fas/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork