Pemerintah Malaysia dikritik terkait aturan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Tidak hanya itu Pemerintah Malaysia juga dituduh menerapkan standar ganda dalam menegakkan pembatasan virus Corona.
Hal ini disebabkan karena adanya acara yang digelar pemerintah dan dihadiri banyak orang dinyatakan melanggar protokol keamanan selama pandemi Corona. Meski begitu hanya dijatuhi hukuman denda 1.000 Ringgit (Rp 3,4 juta).
Dilansir Straits Times, Senin (13/12/2021), acara dilakukan selama empat hari digelar di Kuala Lumpur Convention Centre. Acara juga disebut diluncurkan oleh Perdana Menteri (PM) Ismail Sabri Yaakob pada Kamis (9/12) lalu.
Acara itu digelar untuk memperingati pencapaian 100 hari pertama pemerintahan PM Ismail Sabri.
Menurut Kepala Sekretaris pemerintahan Malaysia, Zuki Ali, lebih dari 100.000 orang menghadiri acara tersebut.
Kritikan pun datang dari berbagai kalangan. Para pengkritik, baik dari kalangan politik maupun masyarakat sipil, membandingkan hukuman itu dengan hukuman denda 20.000 Ringgit (Rp 68,1 juta) yang dijatuhkan saat pemilu negara bagian Melaka digelar bulan lalu, saat kampanye secara langsung dilarang.
"Apakah menaikkan jumlah kasus COVID-19 merupakan bagian dari KPI (indeks kinerja utama) untuk selama 100 hari ke depan?" ucap Presiden Asosiasi Medis Malaysia, Koh Kar Chai.
Simak juga 'Varian Omicron Makin Dekat RI, Terkonfirmasi di Malaysia-Singapura':