Pemerintah Malaysia dikritik terkait aturan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Tidak hanya itu Pemerintah Malaysia juga dituduh menerapkan standar ganda dalam menegakkan pembatasan virus Corona.
Hal ini disebabkan karena adanya acara yang digelar pemerintah dan dihadiri banyak orang dinyatakan melanggar protokol keamanan selama pandemi Corona. Meski begitu hanya dijatuhi hukuman denda 1.000 Ringgit (Rp 3,4 juta).
Dilansir Straits Times, Senin (13/12/2021), acara dilakukan selama empat hari digelar di Kuala Lumpur Convention Centre. Acara juga disebut diluncurkan oleh Perdana Menteri (PM) Ismail Sabri Yaakob pada Kamis (9/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara itu digelar untuk memperingati pencapaian 100 hari pertama pemerintahan PM Ismail Sabri.
Menurut Kepala Sekretaris pemerintahan Malaysia, Zuki Ali, lebih dari 100.000 orang menghadiri acara tersebut.
Kritikan pun datang dari berbagai kalangan. Para pengkritik, baik dari kalangan politik maupun masyarakat sipil, membandingkan hukuman itu dengan hukuman denda 20.000 Ringgit (Rp 68,1 juta) yang dijatuhkan saat pemilu negara bagian Melaka digelar bulan lalu, saat kampanye secara langsung dilarang.
"Apakah menaikkan jumlah kasus COVID-19 merupakan bagian dari KPI (indeks kinerja utama) untuk selama 100 hari ke depan?" ucap Presiden Asosiasi Medis Malaysia, Koh Kar Chai.
Simak juga 'Varian Omicron Makin Dekat RI, Terkonfirmasi di Malaysia-Singapura':
Kritikan juga datang dari pendukung oposisi, Lim Kit Siang, yang mencela denda kecil yang disebutnya bagai 'pakan ayam' itu telah 'menyoroti kurang seriusnya' pemerintah Malaysia dalam memerangi pandemi.
Tingkat penularan Corona pada umumnya ada di atas 4.000 kasus per hari dalam tujuh bulan terakhir. Pada Minggu (12/12) waktu setempat, jumlah kasus baru Corona turun ke 3.490 kasus -- untuk pertama kalinya turun di bawah 4.000 kasus sejak Mei lalu.
"Namun, Ismail Sabri bisa memberikan skor 90 persen untuk kinerja 100 hari, menjadikan Malaysia target baru untuk lelucon dan penghinaan dunia," sebut Lim yang merupakan anggota parlemen Malaysia.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengkritik unit dalam Departemen PM Malaysia yang menggelar acara itu.
Dia juga menekankan bahwa 'situasi padat, kurangnya jarak fisik dan buruknya pengaturan kerumunan yang meningkatkan risiko penyebaran COVID-19'. Dia juga menilai penyelenggara acara gagal untuk memastikan kepatuhan SOP.
"Acara itu... dinodai oleh kegagalan penyelenggara untuk memastikan kepatuhan SOP. Sebagai pemerintah, kita harus menjadi contoh untuk praktik terbaik," tegas Khairy.
Dalam pernyataan pada Jumat (10/12) lalu, Khairy menyatakan kementeriannya tidak lagi memiliki wewenang untuk menjatuhkan denda melebihi 1.000 Ringgit. Itu disebabkan oleh pencabutan aturan darurat oleh parlemen beberapa hari sebelum acara itu digelar.
Namun, kepolisian setempat diketahui menggerebek sebuah kelab malam di Kuala Lumpur pada Kamis (9/12) malam pekan lalu dan menjatuhkan hukuman denda total 245.000 Ringgit (Rp 834,9 juta), yang mencakup denda 25.000 Ringgit (Rp 85,1 juta)) untuk pemilik kelab malam tersebut.