Pemerintah Malaysia dikritik dan dituduh menerapkan standar ganda dalam menegakkan pembatasan virus Corona (COVID-19). Acara yang digelar pemerintah yang dihadiri banyak orang dinyatakan melanggar protokol keamanan selama pandemi Corona, namun hanya dijatuhi hukuman denda 1.000 Ringgit (Rp 3,4 juta).
Seperti dilansir Straits Times, Senin (13/12/2021), acara selama empat hari yang digelar di Kuala Lumpur Convention Centre diluncurkan oleh Perdana Menteri (PM) Ismail Sabri Yaakob pada Kamis (9/12) lalu. Acara itu digelar untuk memperingati pencapaian 100 hari pertama pemerintahan PM Ismail Sabri.
Menurut Kepala Sekretaris pemerintahan Malaysia, Zuki Ali, lebih dari 100.000 orang menghadiri acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengkritik, baik dari kalangan politik maupun masyarakat sipil, membandingkan hukuman itu dengan hukuman denda 20.000 Ringgit (Rp 68,1 juta) yang dijatuhkan saat pemilu negara bagian Melaka digelar bulan lalu, saat kampanye secara langsung dilarang.
"Apakah menaikkan jumlah kasus COVID-19 merupakan bagian dari KPI (indeks kinerja utama) untuk selama 100 hari ke depan?" ucap Presiden Asosiasi Medis Malaysia, Koh Kar Chai.
Kritikan juga datang dari pendukung oposisi, Lim Kit Siang, yang mencela denda kecil yang disebutnya bagai 'pakan ayam' itu telah 'menyoroti kurang seriusnya' pemerintah Malaysia dalam memerangi pandemi.
Tingkat penularan Corona pada umumnya ada di atas 4.000 kasus per hari dalam tujuh bulan terakhir. Pada Minggu (12/12) waktu setempat, jumlah kasus baru Corona turun ke 3.490 kasus -- untuk pertama kalinya turun di bawah 4.000 kasus sejak Mei lalu.
"Namun, Ismail Sabri bisa memberikan skor 90 persen untuk kinerja 100 hari, menjadikan Malaysia target baru untuk lelucon dan penghinaan dunia," sebut Lim yang merupakan anggota parlemen Malaysia.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengkritik unit dalam Departemen PM Malaysia yang menggelar acara itu. Dia juga menekankan bahwa 'situasi padat, kurangnya jarak fisik dan buruknya pengaturan kerumunan yang meningkatkan risiko penyebaran COVID-19'.
"Acara itu... dinodai oleh kegagalan penyelenggara untuk memastikan kepatuhan SOP. Sebagai pemerintah, kita harus menjadi contoh untuk praktik terbaik," tegas Khairy.
Dalam pernyataan pada Jumat (10/12) lalu, Khairy menyatakan kementeriannya tidak lagi memiliki wewenang untuk menjatuhkan denda melebihi 1.000 Ringgit. Itu disebabkan oleh pencabutan aturan darurat oleh parlemen beberapa hari sebelum acara itu digelar.
Namun, kepolisian setempat diketahui menggerebek sebuah kelab malam di Kuala Lumpur pada Kamis (9/12) malam pekan lalu dan menjatuhkan hukuman denda total 245.000 Ringgit (Rp 834,9 juta), yang mencakup denda 25.000 Ringgit (Rp 85,1 juta)) untuk pemilik kelab malam tersebut.