AS Dakwa 2 Warga Iran Atas Tuduhan Campuri Pemilu 2020

AS Dakwa 2 Warga Iran Atas Tuduhan Campuri Pemilu 2020

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 16:46 WIB
Voters fill in their ballots during voting for the U.S presidential election in the Brooklyn borough of New York, U.S., November 8, 2016.  REUTERS/Lucas Jackson
Ilustrasi -- Pemungutan suara dalam pilpres AS (dok. REUTERS/Lucas Jackson)
Washington DC -

Dua warga Iran didakwa atas dugaan terlibat dalam kampanye 'disinformasi dan ancaman' untuk mencampuri pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) tahun 2020 lalu.

Seperti dilansir AFP, Jumat (19/11/2021), Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya menyebut dua warga Iran yang diidentifikasi sebagai Mohammad Hosein Musa Kazemi (24) dan Sajjad Kashian (27) didakwa melakukan kampanye siber untuk mempengaruhi para pemilih AS dalam pilpres 2020.

"Untuk mengintimidasi dan mempengaruhi para pemilih Amerika, dan sebaliknya merusak kepercayaan pemilih dan menabur kebencian," sebut Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara paralel, Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi-sanksi untuk kedua warga Iran itu dan tiga orang lainnya, yang disebut mengelola perusahaan keamanan siber bernama Emennet Pasargad.

Departemen Keuangan AS menyebut bahwa perusahaan itu sebelumnya dikenal dengan nama Net Peygard Samavat dan telah dikenai sanksi tahun 2019 lalu. Sedangkan Departemen Kehakiman AS menyebut perusahaan itu sebelumnya bernama Eeleyanet Gostar.

ADVERTISEMENT

Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, Kazemi dan Kashian diduga memperoleh informasi pemilih yang rahasia dan mengirimkan email bersifat mengancam, kemudian menyebarkan informasi palsu untuk mempengaruhi baik pemilih Partai Demokrat maupun Partai Republik.

Disebutkan juga bahwa kedua warga Iran itu berupaya meretas situs-situs terkait pemungutan suara negara bagian.

Dalam satu kasus, mereka mengirimkan email secara massal yang mengklaim dari kelompok milisi sayap kanan jauh Proud Boys, yang mengancam orang-orang untuk mengubah partai politik mereka.

Di tempat lain, mereka membuat dan menyebarkan sebuah video yang disebut menunjukkan seseorang sedang meretas situs pemilih negara bagian dan membuat surat suara palsu.

Dakwaan itu tidak mengaitkan kedua terdakwa itu secara langsung dengan pemerintah Iran, tapi menekankan bahwa perusahaan siber itu melakukan pekerjaan untuk pemerintah Iran.

Tahun 2019 lalu, Departemen Keuangan AS menyebut Net Peygard Samavat bekerja dengan Korps Garda Revolusi Islam.

Pada Maret 2021, intelijen AS merilis laporan yang menyebut pemerintah Iran ada di balik kampanye pengaruh multi-cabang yang bertujuan melukai peluang terpilihnya kembali mantan Presiden Donald Trump.

Kazemi dan Kashian didakwa di pengadilan federal di New York, atas konspirasi melakukan penipuan komputer dan penyalahgunaan untuk berupaya mengintimidasi para pemilih, mengintimidasi pemilih dan menyebarkan ancaman antarnegara.

Oleh AS, Kazemi juga didakwa atas peretasan komputer dan penipuan komputer.

Ancaman hukuman untuk dakwaan-dakwaan yang menjerat Kazemi dan Kashian bervariasi, mulai dari 1-10 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads