Bunuh Sesama WNI di Malaysia, Pria Indonesia Dibui 13 Tahun

Bunuh Sesama WNI di Malaysia, Pria Indonesia Dibui 13 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 16:54 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (dok. Thinkstock)
Kuala Lumpur -

Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dalam kasus pembunuhan. Pria WNI terbukti bersalah atas kematian seorang pria WNI lainnya tahun 2019 lalu.

Seperti dilansir The Star, Rabu (17/11/2021), vonis ini dijatuhkan setelah dakwaan yang dijeratkan terhadap WNI ini diubah dari 'murder' menjadi 'culpable homicide not amounting to murder'.

WNI bernama Odang ini awalnya didakwa dengan pasal 302 Undang-undang Pidana atas kematian seorang pria WNI lainnya, yang diidentifikasi sebagai Rianto, di sebuah perkebunan kepala sawit di Mukah, Serawak, pada 20 Februari 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kemudian komisioner kehakiman pada Pengadilan Tinggi Malaysia, Christopher Chin Soo Yin, menyatakan bahwa setelah melakukan evaluasi ulang terhadap bukti-bukti, terdakwa seharusnya didakwa atas pasal 304(a) Undang-undang Pidana.

Hakim Chin pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa dalam sidang putusan pada Rabu (17/11) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Dinyatakan hakim Chin dalam putusannya bahwa terdakwa bertindak membela dirinya saat diserang oleh korban.

Menurut dokumen dakwaan, korban memberitahu terdakwa untuk bertemu di sebuah tempat yang berjarak 500 meter dari tempat tinggal mereka. Disebutkan dokumen dakwaan itu bahwa korban saat itu berniat menjual narkoba kepada terdakwa.

Saat keduanya bertemu, masih menurut dokumen dakwaan, terdakwa menolak untuk membeli narkoba itu. Mendengar penolak terdakwa, korban disebut menjadi gelisah dan berusaha merampas uang dari kantong terdakwa.

Ketika terdakwa berusaha menghentikan aksi korban, tiba-tiba korban mengeluarkan pisau lalu menyerang terdakwa. Dalam kondisi ini, terdakwa juga mengeluarkan pisaunya sendiri dan menyerang korban yang berakibat kematiannya.

Dalam putusannya, hakim Chin juga memerintahkan agar masa hukuman dihitung sejak terdakwa ditangkap pada 22 Februari 2019.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads