Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dalam kasus pembunuhan. Pria WNI terbukti bersalah atas kematian seorang pria WNI lainnya tahun 2019 lalu.
Seperti dilansir The Star, Rabu (17/11/2021), vonis ini dijatuhkan setelah dakwaan yang dijeratkan terhadap WNI ini diubah dari 'murder' menjadi 'culpable homicide not amounting to murder'.
WNI bernama Odang ini awalnya didakwa dengan pasal 302 Undang-undang Pidana atas kematian seorang pria WNI lainnya, yang diidentifikasi sebagai Rianto, di sebuah perkebunan kepala sawit di Mukah, Serawak, pada 20 Februari 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kemudian komisioner kehakiman pada Pengadilan Tinggi Malaysia, Christopher Chin Soo Yin, menyatakan bahwa setelah melakukan evaluasi ulang terhadap bukti-bukti, terdakwa seharusnya didakwa atas pasal 304(a) Undang-undang Pidana.
Hakim Chin pun menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa dalam sidang putusan pada Rabu (17/11) waktu setempat.
Dinyatakan hakim Chin dalam putusannya bahwa terdakwa bertindak membela dirinya saat diserang oleh korban.
Menurut dokumen dakwaan, korban memberitahu terdakwa untuk bertemu di sebuah tempat yang berjarak 500 meter dari tempat tinggal mereka. Disebutkan dokumen dakwaan itu bahwa korban saat itu berniat menjual narkoba kepada terdakwa.
Saat keduanya bertemu, masih menurut dokumen dakwaan, terdakwa menolak untuk membeli narkoba itu. Mendengar penolak terdakwa, korban disebut menjadi gelisah dan berusaha merampas uang dari kantong terdakwa.
Ketika terdakwa berusaha menghentikan aksi korban, tiba-tiba korban mengeluarkan pisau lalu menyerang terdakwa. Dalam kondisi ini, terdakwa juga mengeluarkan pisaunya sendiri dan menyerang korban yang berakibat kematiannya.
Dalam putusannya, hakim Chin juga memerintahkan agar masa hukuman dihitung sejak terdakwa ditangkap pada 22 Februari 2019.