Denmark akan memberlakukan persyaratan karantina bagi pelancong dari Singapura. Aturan itu dilakukan menyusul lonjakan kasus Corona (COVID-19) di Singapura.
Dilansir Reuters, Kamis (11/11/2021) Singapura telah dihapus minggu ini dari daftar negara-negara non-Uni Eropa yang pembatasan perjalanannya harus dicabut. Sebab, Singapura dinilai salah satu negara yang berisiko.
"Singapura sekarang dianggap sebagai negara berisiko tinggi untuk bepergian ke Eropa," tulis kedutaan Denmark di Singapura dalam akun Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar aman negara-negara Uni Eropa ditinjau setiap dua minggu dan tidak mengikat secara hukum negara-negara anggota. Bulan lalu, Amerika Serikat menyarankan warganya untuk tidak bepergian ke Singapura dan menaikkan tingkat siaga ke level tertinggi.
Sementara itu, Singapura mendeteksi 3.481 kasus baru COVID-19 pada Rabu waktu setempat.
Akan tetapi sebagian besar kasus baru akhir-akhir ini tidak menunjukkan gejala atau ringan. Di negara itu sebanyak 85% dari 5,45 juta populasi telah divaksinasi.
Pelacakan Reuters menunjukkan bahwa rata-rata infeksi harian mencapai 75% dari puncaknya. Singapura telah menjaga jumlah infeksi sangat rendah sepanjang tahun lalu dan awal tahun ini.
Dengan pengecualian kelompok-kelompok tertentu seperti warga negara Denmark "yang divaksinasi penuh di mana pun", semua pelancong dari Singapura harus dites pada saat kedatangan. Kedutaan Denmark mengatakan pelancong juga melakukan isolasi diri selama 10 hari.
Isolasi akan berakhir pada hari keempat jika ada hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif. Aturan berlaku untuk semua pelancong terlepas dari status vaksinasi karena Denmark tidak mengakui sertifikat vaksinasi Singapura.
Bulan lalu, Singapura memasukkan Denmark ke dalam daftar pendek negara-negara di mana perjalanan bebas karantina akan diizinkan untuk orang-orang yang divaksinasi penuh.