Kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga orang, dengan dua orang di antaranya dituduh bekerja sama dengan Israel, musuh Hamas. Satu orang lainnya didakwa atas perdagangan narkoba.
Seperti dilansir AFP, Selasa (9/11/2021), hukuman mati itu dijatuhkan pengadilan militer Hamas pada Selasa (9/11) waktu setempat.
"Termasuk tiga hukuman mati, dua di antaranya terhadap kolaborator dengan pendudukan (Israel), dan yang ketiga terhadap seorang pengedar narkoba," sebut pengadilan militer Hamas dalam pernyataannya.
Pengadilan tersebut juga menjatuhkan putusan untuk 11 kasus lainnya melibatkan dakwaan serupa. Semuanya dijatuhi hukuman penjara, mulai dari empat tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup. Namun salah satu terdakwa penyelundupan narkoba digugurkan dakwaannya.
Hamas mengambil alih kekuasaan atas Jalur Gaza sejak tahun 2007 dan mengendalikan wilayah itu hingga kini. Israel menerapkan blokade terhadap wilayah Gaza. Sejak saat itu, Hamas dan Israel terlibat empat pertempuran sengit, yakni tahun 2008, 2012, 2014 dan tahun ini.
Sebelumnya, Hamas mengumumkan pada akhir Oktober bahwa pengadilannya menjatuhkan hukuman mati terhadap enam warga Palestina yang disebut sebagai 'informan' karena bekerja sama dengan Israel.
Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang berbasis di Gaza menyerukan moratorium untuk hukuman mati, dengan menyatakan pihaknya 'sangat prihatin dengan gencarnya penjatuhan hukuman mati oleh pengadilan militer'.
(nvc/idh)