Undang-undang (UU) sipil yang berlaku di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), dirombak dan kini mengatur soal pernikahan, perceraian dan hak asuh anak untuk warga non-Muslim. UU sipil di Abu Dhabi sebelumnya hanya mengatur hal-hal semacam itu berdasarkan syariat Islam.
Seperti dilansir Reuters, Senin (8/11/2021), perombakan itu disampaikan dalam dekrit terbaru yang dirilis oleh penguasa Abu Dhabi pada Minggu (7/11) waktu setempat.
Diketahui bahwa UU yang mengatur status pribadi seperti pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariat Islam, sama seperti di negara-negara Teluk lainnya.
Perombakan ini menjadi langkah terbaru UEA untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial di kawasan Timur Tengah.
Dekrit terbaru dari penguasa Abu Dhabi, Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, menetapkan bahwa UU itu akan mencakup pernikahan sipil, perceraian, alimony (tunjangan keuangan untuk pasangan yang bercerai), hak asuh anak, bukti keturunan dan warisan.
"Bertujuan meningkatkan posisi dan daya saing global Emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan," demikian seperti dilaporkan kantor berita UEA, WAM News Agency.
Laporan ini menggambarkan UU sipil yang mengatur persoalan keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia 'sejalan dengan praktik internasional terbaik'.
(nvc/ita)