Irak Hukum Gantung Pria yang Bunuh 2 Jurnalis

Mutia Safira - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 14:49 WIB
ilustrasi (Foto: BBC World)
Jakarta -

Mahkamah Agung Irak pada Senin (1/11) waktu setempat menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria atas pembunuhan dua jurnalis yang meliput protes anti-pemerintah di kota Basra tahun lalu.

Dilansir dari kantor berita AFP, Senin (1/11/2021), pembunuhan itu terjadi pada Januari 2020 ketika koresponden stasiun televisi Al-Dijla, Ahmad Abdessamad (37) dan juru kameranya, Safaa Ghali (26), sedang mengemudi di Basra. Di tengah perjalanan, ada kendaraan lain yang berhenti dan kemudian orang-orang bersenjata melepaskan tembakan ke arah mobil jurnalis tersebut.

Pengadilan di Basra menyatakan bahwa pria berinisial H.K yang dihukum gantung itu telah "mengakui semua kejahatan tersebut". Pengadilan menambahkan pria itu telah membunuh kedua jurnalis "dengan tujuan mengganggu keamanan dan stabilitas, serta mengintimidasi orang untuk tujuan teroris".

Pengadilan tidak memberi keterangan lebih lanjut tentang kelompok mana yang diikuti pria tersebut.

Menurut pejabat keamanan, pria itu ditangkap pada awal tahun ini dengan empat anggota lain dari "16 orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut".

Dekrit yang mengizinkan hukuman gantungnya masih harus ditandatangani oleh Presiden Irak Barham Saleh, dan dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Demonstrasi meletus pada Oktober 2019 di Baghdad dan di seluruh wilayah selatan Irak yang mayoritas penduduknya Syiah, untuk memprotes korupsi pemerintah dan kurangnya lapangan kerja.

Tonton juga Video: Dear Pak Jokowi, Ada TKI Sakit Minta Dipulangkan dari Irak






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork