Berstatus Terdakwa, Najib Razak Diizinkan ke Singapura Kunjungi Anak

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 18:32 WIB
Najib Razak (dok. Reuters)
Kuala Lumpur -

Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak, yang dihukum atas dakwaan korupsi tahun lalu, untuk merilis sementara paspornya agar dia bisa mendampingi anak perempuannya melahirkan di Singapura.

Seperti dilansir kantor berita Malaysia, Bernama, dan Reuters, Senin (18/10/2021), Najib, pada Juli 2020, divonis 12 tahun penjara atas dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait skandal mega korupsi miliaran dolar Amerika pada perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib membantah seluruh dakwaan yang dijeratkan terhadapnya dan bebas sementara setelah membayar jaminan sembari upaya banding yang diajukannya berproses.

Pada Senin (18/10) waktu setempat, Pengadilan Banding Malaysia mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya -- yang disita -- untuk periode 20 Oktober hingga 22 November agar dia bisa bersama putrinya yang akan melahirkan di Singapura bulan depan.

"Pengadilan menganggap alasan yang diberikan untuk pengajuan itu beralasan. Pengadilan mengizinkan pengajuan ini dan paspornya akan dikembalikan (ke Najib)," ucap salah satu hakim setempat seperti dikutip Bernama.

Pekan lalu, pengadilan yang lebih rendah mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga terjerat dakwaan korupsi.

Pengacara Najib menyatakan kliennya membutuhkan paspornya lebih awal untuk bisa memperbaruinya sebelum berangkat ke Singapura pada 3 November mendatang, karena dia juga perlu menyelesaikan pembahasan anggaran 2022 pada 2 November.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork