Wanita Singapura Mengaku Bersalah Cekik PRT Indonesia

Wanita Singapura Mengaku Bersalah Cekik PRT Indonesia

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 16:25 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi (dok. detikcom/Fuad Hashim)
Singapura -

Seorang wanita di Singapura mengaku bersalah telah menyiksa seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuknya. Dalam salah satu aksi kejinya, wanita berusia 41 tahun ini tega mencekik TKI tersebut dengan handuk hingga dia sulit bernapas.

Wanita yang tidak disebut identitasnya ini juga mengaku bersalah telah menganiaya putrinya sendiri yang baru berusia 9 tahun. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (15/10/2021).

Terdakwa yang didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan ini mengaku bersalah atas tiga dakwaan termasuk secara sengaja menyebabkan luka-luka pada TKI tersebut dan perlakuan buruk terhadap seorang anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam persidangan bahwa terdakwa dan keluarganya mempekerjakan korban, yang diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia berusia 28 tahun, sebagai pembantu rumah tangga sejak Maret 2017. Korban tidak mendapatkan hari libur dan tidak diberi akses kepada telepon genggam, serta ditugasi menyelesaikan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh putri majikannya.

Jaksa penuntut menyebut tidak ada masalah yang terjadi antara Maret-November 2017, meskipun terdakwa terkadang menegur korban karena dianggap terlalu lamban dalam bekerja atau melakukan kesalahan.

ADVERTISEMENT

Korban diwajibkan bangun pukul 04.30 dan tidur pukul 12.30 setiap harinya, juga tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali korban pergi keluar bersama terdakwa.

Tindak penganiayaan pertama terjadi pada Desember 2017, saat terdakwa menampar korban sebanyak dua kali di wajah. Sejak saat itu, terdakwa menganiaya korban nyaris setiap hari, mulai dari menampar hingga menarik rambut saat korban dianggap melakukan kesalahan.

Terdakwa disebut memberitahu korban bahwa dia harus menyelesaikan tugasnya saat terdakwa bangun tidur. Pada Januari 2018, terdakwa kembali menganiaya korban saat melihatnya belum menyelesaikan tugasnya ketika dia bangun.

Disebutkan dalam persidangan bahwa terdakwa mengomeli korban, menampar wajahnya dan menendang kakinya hingga korban jatuh ke belakang. Terdakwa juga menjambak rambut korban dan membenturkan kepalanya ke tembok beberapa kali.

Tidak hanya itu, terdakwa kemudian mencekik korban dengan handuk yang digulung dan dililitkan ke leher korban. Aksi keji ini dilakukan hingga korban sesak napas dan menangis, sebelum terdakwa melepaskan korban pada akhirnya.

Tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya, korban memutuskan kabur dengan memanjat jendela di dapur dan turun satu lantai di bawanya. Seseorang yang melintas melihat korban tampak putus asa dan melapor ke polisi. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit setelah mengeluhkan sakit di rusuk dan kepalanya.

Pemeriksaan lanjutan mendapati korban mengalami banyak luka memar, juga luka gores di telinga, dahi dan lengannya.

Setelah korban kabur dari rumah, terdakwa melampiaskan kekesalannya pada putrinya yang berusia 9 tahun. Terdakwa menyulutkan bagian ujung korek api yang masih panas ke lengan putrinya yang menolak membersihkan lantai karena ingin belajar untuk ujian.

Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan terdakwa mengalami gangguan depresi berat dengan gangguan psikotik dan menderita gangguan obsesif-kompulsif.

Hakim meminta waktu untuk mengkaji tuntutan yang diajukan jaksa dan akan mengumumkan putusannya pada sidang berikutnya, yang tanggalnya belum diumumkan.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads