Curi Uang Majikan, PRT Indonesia Dibui 8 Bulan di Singapura

Curi Uang Majikan, PRT Indonesia Dibui 8 Bulan di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 19:08 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (dok. Thinkstock)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili dan dihukum bui atas dakwaan pencurian di Singapura. Si PRT ini didakwa mencuri uang majikan dengan total nyaris SG$ 12 ribu (Rp 125 juta).

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (5/10/2021), PRT Indonesia yang bernama Aryani ini didakwa mencuri uang majikannya dengan total nyaris SG$ 12 ribu dan menghabiskannya untuk membeli tas mewah, pakaian, sepatu dan sebuah smartphone untuk dirinya, serta mengirimkan sebagian ke Indonesia.

Sang majikan, yang merupakan pasangan suami-istri, diketahui mengelola sebuah kedai makanan dan minuman sejak tahun 2017. Mereka terpaksa menyimpan pendapatan mingguan mereka dalam bentuk tunai di rumah sejak April 2020, karena tidak bisa ke bank selama pandemi virus Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika sang majikan menyadari empat kantong berisi uang tunai hasil pendapatan kedai mereka hilang, mereka tidak langsung menanyai si PRT karena mereka berpikir lupa menaruhnya. Namun setelah gagal menemukannya, mereka akhirnya menanyai si PRT, yang menyangkal mengambil uang mereka.

Namun ketika sang majikan memutuskan melapor ke polisi pada Agustus 2021, si PRT yang panik dan takut ketahuan melemparkan seikat uang kertas senilai SG$ 2.650 (Rp 27,7 juta) keluar jendela apartemen. Uang itu ditemukan seorang wanita yang sedang berenang di kolam renang di bawah, yang menyerahkannya kepada manajemen kondominium setempat.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa si PRT mengambil empat kantong berisi uang total SG$ 11.635,50 milik majikannya. Uang-uang itu diambilnya antara April 2021 hingga Juli 2021. Dia juga kedapatan mencuri uang SG$ 200 dari dompet majikannya pada Maret 2021.

Dengan demikian, total uang yang dicuri si PRT mencapai SG$ 11.835,50.

Lihat juga video 'Nestapa TKW Asal Polman: Kabur dari Majikan, Mau Pulang Tak Ada Biaya':

[Gambas:Video 20detik]



Disebutkan bahwa si PRT menggunakan uang curian itu untuk membeli barang-barang mewah seperti sepatu, pakaian dan tas, juga untuk membeli sebuah iPhone 12 Pro seharga SG$ 1.290. Dia juga mengirimkan SG$ 3.000 (Rp 31,4 juta) ke rekening bank di Indonesia via Western Union.

Jaksa setempat menuntut hukuman 10-12 bulan penjara untuk si PRT, yang disebut telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya dan mencuri karena serakah.

Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian oleh PRT, yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap PRT Indonesia ini dalam sidang putusan pada Selasa (5/10) waktu setempat.

Halaman 2 dari 2
(nvc/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads