Para pembelot Korea Utara (Korut) yang ada di Tokyo, Jepang, mengajukan gugatan terhadap pemimpin Korut, Kim Jong-Un. Gugatan hukum itu diajukan terkait program repatriasi Korut yang disebut para pembelot sebagai 'penculikan negara'.
Seperti dilansir AFP, Kamis (14/10/2021), gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan Tokyo ini merupakan gugatan secara simbolis terhadap Kim Jong-Un sebagai pemimpin Korut. Gugatan yang tidak biasa ini menjadi upaya untuk meminta pertanggungjawaban Korut atas program yang membuat lebih dari 90.000 orang dipindahkan dari Jepang ke Korut antara tahun 1959 hingga 1984 silam.
Program ini pada utamanya menargetkan etnis Korea, namun juga berlaku untuk pasangan mereka yang berkewarganegaraan Jepang. Program ini diketahui menggunakan propaganda fantastik dengan menjanjikan 'surga di Bumi' bagi mereka yang direpatriasi ke Korut.
Lima pembelot Korut yang ikut program repatriasi itu namun kemudian kabur kembali ke Korut, menuntut ganti rugi masing-masing 100 juta Yen dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Tokyo.
Gugatan itu menuduh Korut 'menipu para penggugat dengan iklan palsu untuk pindah ke Korut' di mana 'menikmati hak asasi manusia pada umumnya tidak mungkin'.
Karena tidak ada hubungan diplomatik antara Jepang dan Korea Utara (Korut), Kim Jong-Un dipanggil Pengadilan Distrik Tokyo sebagai kepala pemerintahan Korut.
"Kami tidak mengharapkan Korea Utara untuk menerima putusan atau membayar ganti rugi," ucap pengacara para penggugat, Kenji Fukuda. "Tapi kami mengharapkan pemerintah Jepang bisa melakukan negosiasi dengan Korea Utara (jika pengadilan memenangkan penggugat)," imbuhnya.
(nvc/tor)