Pembelot Korut Gugat Kim Jong-Un di Pengadilan Jepang

Pembelot Korut Gugat Kim Jong-Un di Pengadilan Jepang

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 13:48 WIB
In this photo provided by the North Korean government, North Korean leader Kim Jong Un speaks during a parliament meeting in Pyongyang, North Korea Wednesday, Sept. 29, 2021. Independent journalists were not given access to cover the event depicted in this image distributed by the North Korean government. The content of this image is as provided and cannot be independently verified. (Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)
Kim Jong-Un (dok. Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)
Tokyo -

Para pembelot Korea Utara (Korut) yang ada di Tokyo, Jepang, mengajukan gugatan terhadap pemimpin Korut, Kim Jong-Un. Gugatan hukum itu diajukan terkait program repatriasi Korut yang disebut para pembelot sebagai 'penculikan negara'.

Seperti dilansir AFP, Kamis (14/10/2021), gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan Tokyo ini merupakan gugatan secara simbolis terhadap Kim Jong-Un sebagai pemimpin Korut. Gugatan yang tidak biasa ini menjadi upaya untuk meminta pertanggungjawaban Korut atas program yang membuat lebih dari 90.000 orang dipindahkan dari Jepang ke Korut antara tahun 1959 hingga 1984 silam.

Program ini pada utamanya menargetkan etnis Korea, namun juga berlaku untuk pasangan mereka yang berkewarganegaraan Jepang. Program ini diketahui menggunakan propaganda fantastik dengan menjanjikan 'surga di Bumi' bagi mereka yang direpatriasi ke Korut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima pembelot Korut yang ikut program repatriasi itu namun kemudian kabur kembali ke Korut, menuntut ganti rugi masing-masing 100 juta Yen dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Tokyo.

Gugatan itu menuduh Korut 'menipu para penggugat dengan iklan palsu untuk pindah ke Korut' di mana 'menikmati hak asasi manusia pada umumnya tidak mungkin'.

ADVERTISEMENT

Karena tidak ada hubungan diplomatik antara Jepang dan Korea Utara (Korut), Kim Jong-Un dipanggil Pengadilan Distrik Tokyo sebagai kepala pemerintahan Korut.

"Kami tidak mengharapkan Korea Utara untuk menerima putusan atau membayar ganti rugi," ucap pengacara para penggugat, Kenji Fukuda. "Tapi kami mengharapkan pemerintah Jepang bisa melakukan negosiasi dengan Korea Utara (jika pengadilan memenangkan penggugat)," imbuhnya.

Secara keseluruhan, 93.340 orang ikut dalam program repatriasi yang dilakukan oleh Komunitas Palang Merah di Jepang dan Korut, dan dibiayai oleh Pyongyang.

Pemerintahan Jepang saat itu juga mendukung program tersebut, dengan menggembor-gemborkannya sebagai kampanye kemanusiaan untuk warga Korea yang berjuang membangun kehidupan di Jepang.

Selama kekuasaan kolonial Jepang tahun 1910-1945 silam atas Semenanjung Korea, jutaan warga Korut pindah ke Jepang, baik secara sukarela maupun dipaksa. Ketika Jepang menyerah, ratusan ribu orang tetap tinggal, enggan kembali ke Korut.

Namun mereka dilucuti kewarganegaraan Jepang mereka dan menjadi tanpa kewarganegaraan, dan banyak dari mereka mempercayai film propaganda yang menggambarkan kehidupan yang indah di Korut.

Keluhan sebagian pembelot Korut itu menyangkut soal perpisahan dengan keluarga mereka yang masih terjebak di Korut yang terisolasi. "Saya tidak tahu apa yang terjadi pada keluarga saya. Mungkin virus Corona menyerang mereka, mungkin beberapa dari mereka tewas kelaparan," ucap salah satu penggugat yang bernama Eiko Kawasaki.

Halaman 2 dari 2
(nvc/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads