Pemerintah Inggris mengumumkan pengurangan drastis negara dari daftar merah atau 'red-list' perjalanan virus Corona (COVID-19). Ada 47 negara, termasuk Indonesia, yang dikeluarkan dari 'red-list' COVID-19 tersebut.
Artinya, Inggris mencabut larangan masuk untuk pelancong asing dari 47 negara itu yang mencakup Indonesia. Demikian seperti dilansir AFP dan BBC, Kamis (8/10/2021).
Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Senin (11/10) mendatang, sekitar pukul 03.00 GMT, hanya tujuh negara -- Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Haiti, Panama, Peru dan Venezuela -- yang masih berada di bawah pembatasan perjalanan Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikeluarkannya 47 negara dan wilayah dari 'red-list' COVID-19 ini berarti para penumpang tidak lagi diwajibkan menjalani karantina hotel setibanya di Inggris.
Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps, menyebut langkah itu dimungkinkan karena 'upaya vaksinasi yang meningkat di seluruh dunia'.
Selain Indonesia, menurut data situs resmi pemerintah Inggris, negara-negara lainnya yang dikeluarkan dari 'red-list' COVID-19 Inggris antara lain, Afghanistan, Brasil, Meksiko, Afrika Selatan, Filipina, Thailand, dan puluhan lainnya.
Pemerintah Inggris juga mengumumkan perluasan kedatangan pelancong yang divaksinasi Corona dari 37 negara dan wilayah, yang juga mencakup Indonesia, India dan Turki.
Lihat juga video 'Inggris Akan Izinkan Pendatang RI Masuk Tanpa Karantina':
Aturan baru ini berarti para individu yang sudah divaksinasi penuh saat memasuki Inggris dari 37 negara dan wilayah itu, akan dibebaskan dari karantina, tes Corona sebelum keberangkatan dan tes Corona lanjutan setelah kedatangan di Inggris.
Namun aturan ini hanya berlaku bagi pelancong yang tidak pernah mengunjungi negara red-list dalam 10 hari terakhir sebelum tiba di Inggris.
Ketentuan ini, menurut pernyataan pemerintah Inggris dalam situs resminya, mewajibkan individu menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Corona yang disetujui otoritas Inggris, yakni AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna dan Janssen.
Sementara itu, warga negara Inggris dan Irlandia, serta mereka yang menetap di Inggris, diperbolehkan bepergian dari negara-negara 'red-list' namun harus menjalani karantina di hotel selama 10 hari setibanya di Inggris.