Inggris Keluarkan 47 Negara dari 'Red-List' COVID-19, Salah Satunya RI

Inggris Keluarkan 47 Negara dari 'Red-List' COVID-19, Salah Satunya RI

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 16:18 WIB
FILE - In this Tuesday, March 24, 2020 file photo, a woman wears a mask as she walks through a quieter than usual Heathrow Airport Terminal 5, in London. Air traffic is down 92% this year as travelers worry about catching COVID-19 and government travel bans and quarantine rules make planning difficult. One thing airlines believe could help is to have rapid virus tests of all passengers before departure. (AP Photo/Kirsty Wigglesworth, File)
Ilustrasi -- Bandara Heathrow di Inggris (AP Photo/Kirsty Wigglesworth, File)
London -

Pemerintah Inggris mengumumkan pengurangan drastis negara dari daftar merah atau 'red-list' perjalanan virus Corona (COVID-19). Ada 47 negara, termasuk Indonesia, yang dikeluarkan dari 'red-list' COVID-19 tersebut.

Artinya, Inggris mencabut larangan masuk untuk pelancong asing dari 47 negara itu yang mencakup Indonesia. Demikian seperti dilansir AFP dan BBC, Kamis (8/10/2021).

Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Senin (11/10) mendatang, sekitar pukul 03.00 GMT, hanya tujuh negara -- Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Haiti, Panama, Peru dan Venezuela -- yang masih berada di bawah pembatasan perjalanan Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikeluarkannya 47 negara dan wilayah dari 'red-list' COVID-19 ini berarti para penumpang tidak lagi diwajibkan menjalani karantina hotel setibanya di Inggris.

Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps, menyebut langkah itu dimungkinkan karena 'upaya vaksinasi yang meningkat di seluruh dunia'.

ADVERTISEMENT

Selain Indonesia, menurut data situs resmi pemerintah Inggris, negara-negara lainnya yang dikeluarkan dari 'red-list' COVID-19 Inggris antara lain, Afghanistan, Brasil, Meksiko, Afrika Selatan, Filipina, Thailand, dan puluhan lainnya.

Pemerintah Inggris juga mengumumkan perluasan kedatangan pelancong yang divaksinasi Corona dari 37 negara dan wilayah, yang juga mencakup Indonesia, India dan Turki.

Lihat juga video 'Inggris Akan Izinkan Pendatang RI Masuk Tanpa Karantina':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan baru ini berarti para individu yang sudah divaksinasi penuh saat memasuki Inggris dari 37 negara dan wilayah itu, akan dibebaskan dari karantina, tes Corona sebelum keberangkatan dan tes Corona lanjutan setelah kedatangan di Inggris.

Namun aturan ini hanya berlaku bagi pelancong yang tidak pernah mengunjungi negara red-list dalam 10 hari terakhir sebelum tiba di Inggris.

Ketentuan ini, menurut pernyataan pemerintah Inggris dalam situs resminya, mewajibkan individu menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Corona yang disetujui otoritas Inggris, yakni AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna dan Janssen.

Sementara itu, warga negara Inggris dan Irlandia, serta mereka yang menetap di Inggris, diperbolehkan bepergian dari negara-negara 'red-list' namun harus menjalani karantina di hotel selama 10 hari setibanya di Inggris.

Halaman 2 dari 2
(nvc/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads