Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus dana kampanye ilegal untuk pencapresan dirinya tahun 2012 lalu. Ini menjadi hukuman penjara kedua yang diterima Sarkozy setelah tujuh bulan sebelumnya dia dihukum bui atas kasus korupsi.
Namun, seperti dilansir AFP, Jumat (1/10/2021), Sarkozy (66) tidak akan menjalani masa hukumannya di dalam bui sesuai dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan Prancis pada Kamis (30/9) waktu setempat.
Putusan pengadilan menetapkan bahwa Sarkozy bisa menjalani masa hukumannya di rumah dengan mengenakan gelang elektronik.
Sarkozy tidak hadir di persidangan saat putusan dibacakan oleh hakim. Dalam persidangan, Sarkozy dinyatakan telah 'secara sukarela abai untuk mengawasi pengeluaran yang terjadi'.
Dalam pernyataannya, Sarkozy bersumpah akan terus melawan hingga akhir terhadap apa yang disebutnya sebagai 'ketidakadilan'. "Saya hanya meminta agar hukum diterapkan terhadap saya seperti pada orang lainnya," ucapnya, sembari bersumpah akan mencari 'kebenaran dan keadilan sampai akhir'.
Pengacara Sarkozy, Thierry Herzog, menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam kasus ini, Sarkozy yang menjabat Presiden Prancis periode 2007-2012 ini dituduh menghabiskan dana kampanye hampir dua kali lipat dari batas legal sebesar 22,5 juta Euro dalam pencapresannya untuk periode kedua yang berujung kegagalan tahun 2012 lalu.
Lihat video Nicolas Sarkozy Mantan Presiden Prancis Pertama yang Dipenjara:
(nvc/ita)