Mantan Presiden Prancis Dibui 1 Tahun terkait Dana Kampanye Ilegal

Mantan Presiden Prancis Dibui 1 Tahun terkait Dana Kampanye Ilegal

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 10:46 WIB
FILE - In this Monday Nov. 11, 2019 file photo, French former president Nicolas Sarkozy attends a ceremony at the Arc de Triomphe in Paris. Sarkozy is facing potential prison term in a verdict to be rendered on Thursday, Sept. 30, 2021 about campaign financing in his unsuccessful 2012 re-election bid. Sarkozy, France’s president from 2007 to 2012, has vigorously denied wrongdoing during the May-June trial. (Ludovic Marin/Pool via AP, file)
Nicolas Sarkozy (Ludovic Marin/Pool via AP, file)
Paris -

Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus dana kampanye ilegal untuk pencapresan dirinya tahun 2012 lalu. Ini menjadi hukuman penjara kedua yang diterima Sarkozy setelah tujuh bulan sebelumnya dia dihukum bui atas kasus korupsi.

Namun, seperti dilansir AFP, Jumat (1/10/2021), Sarkozy (66) tidak akan menjalani masa hukumannya di dalam bui sesuai dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan Prancis pada Kamis (30/9) waktu setempat.

Putusan pengadilan menetapkan bahwa Sarkozy bisa menjalani masa hukumannya di rumah dengan mengenakan gelang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarkozy tidak hadir di persidangan saat putusan dibacakan oleh hakim. Dalam persidangan, Sarkozy dinyatakan telah 'secara sukarela abai untuk mengawasi pengeluaran yang terjadi'.

Dalam pernyataannya, Sarkozy bersumpah akan terus melawan hingga akhir terhadap apa yang disebutnya sebagai 'ketidakadilan'. "Saya hanya meminta agar hukum diterapkan terhadap saya seperti pada orang lainnya," ucapnya, sembari bersumpah akan mencari 'kebenaran dan keadilan sampai akhir'.

ADVERTISEMENT

Pengacara Sarkozy, Thierry Herzog, menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam kasus ini, Sarkozy yang menjabat Presiden Prancis periode 2007-2012 ini dituduh menghabiskan dana kampanye hampir dua kali lipat dari batas legal sebesar 22,5 juta Euro dalam pencapresannya untuk periode kedua yang berujung kegagalan tahun 2012 lalu.

Lihat video Nicolas Sarkozy Mantan Presiden Prancis Pertama yang Dipenjara:

[Gambas:Video 20detik]



Sarkozy kalah dari rivalnya, Francois Hollande, yang menjadi Presiden Prancis periode 2021-2017.

Gaya kampanye Sarkozy saat itu yang mewah ala kampanye politik di Amerika Serikat (AS) membuat pembiayaannya membengkak, dengan tagihan akhir mencapai sedikitnya 42,8 juta Euro. Perusahaan public relation, Bygmalion, yang disewa untuk menggelar kampanye Sarkozy bahkan sampai menggunakan invois palsu untuk menutupi biaya sesungguhnya.

Meski hasil penyelidikan gagal membuktikan Sarkozy mengetahui praktik penipuan itu, pengadilan memutuskan bahwa dia 'tidak bisa disangkal' telah diuntungkan dari itu.

Dalam persidangan selama lima pekan pada Mei dan Juni, jaksa menggambarkan sosok Sarkozy memiliki sikap 'angkuh' terhadap uang publik yang tersedia untuk kandidat capres saat kampanye. Sarkozy berargumen dirinya terlalu sibuk mengurus negara untuk mengawasi dengan cermat.

Sekitar 13 orang lainnya, termasuk mantan manajer kampanye Sarkozy, beberapa pejabat eksekutif Bygmalion dan sejumlah mantan direktur Partai Republik yang menaungi Sarkozy, juga diadili dalam kasus ini. Mereka dijatuhi berbagai hukuman hingga 3,5 tahun penjara, dengan sebagian dijatuhi hukuman percobaan.

Pada Maret lalu, Sarkozy dihukum tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi dan memanfaatkan jabatan untuk mencampuri kasus itu. Hukuman dua tahun penjara di antaranya ditetapkan sebagai hukuman percobaan.

Dia juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Jika dia kalah banding, maka kemungkinan Sarkozy akan terhindari dari bui karena hakim mempertimbangkan agar Sarkozy menjalani masa hukumannya di rumah dengan pengawasan elektronik.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads