Tidak Bayar Gaji PRT Setahun, Perempuan Singapura Diadili

Tidak Bayar Gaji PRT Setahun, Perempuan Singapura Diadili

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 12:24 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Seorang perempuan di Singapura yang diduga tidak membayar gaji mantan pekerja rumah tangga (PRT-nya) selama setahun, telah didakwa.

Seperti diberitakan Channel News Asia, Kamis (23/9/2021), Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), menyampaikan dakwaan tersebut pada Kamis (23/9) ini.

Perempuan Singapura berumur 56 tahun itu, Santa Maria Michelle Theresa dituduh tidak membayar gaji PRT-nya dari April 2018 hingga April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menghadapi 13 dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga S$ 10.000, atau menghadapi kedua hukuman tersebut untuk masing-masing dakwaan.

PRT tersebut, Emferatriz Borja Montefolka, juga diduga bekerja paruh waktu secara ilegal di kediaman majikan lain dari Agustus 2018 hingga April 2019. PRT yang tidak disebutkan asal negaranya itu, didakwa bekerja tanpa izin kerja yang sah. Perempuan berumur 49 tahun itu bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga S$ 20.000 atau keduanya jika terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

Wanita yang diduga mempekerjakannya secara ilegal, Norliza Kamardin, didakwa mempekerjakan pekerja rumah tangga migran tanpa izin kerja yang sah.

Dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda antara S$ 5.000 dan S$ 30.000, atau keduanya.

MOM pun mengimbau untuk membayar gaji pekerja rumah tangga mereka secara elektronik, seperti melalui GIRO atau transfer bank langsung.

"Majikan harus melakukannya jika diminta oleh pekerja rumah tangga migran. Ini memastikan pembayaran segera dan meminimalkan perselisihan gaji karena catatan transparan," kata MOM.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads