Wanita Singapura Dibui 30 Tahun Atas Penyiksaan-Pembunuhan PRT

Wanita Singapura Dibui 30 Tahun Atas Penyiksaan-Pembunuhan PRT

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 15:08 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
ilustrasi (Foto: Reuters)
Jakarta -

Seorang wanita Singapura divonis penjara 30 tahun karena membiarkan pembantu rumah tangganya kelaparan, menyiksanya hingga akhirnya menewaskannya. Hakim menggambarkan kasus itu sebagai salah satu "di antara jenis pembunuhan yang paling buruk".

Singapura adalah rumah bagi sekitar 250.000 pekerja rumah tangga, yang sebagian besar berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (22/6/2021), penyiksaan yang dilakukan terhadap warga negara Myanmar, Piang Ngaih Don sangat mengerikan dan terekam CCTV yang dipasang di rumah keluarga tersebut. Menurut dokumen pengadilan, PRT tersebut diinjak, dicekik, dipukuli dengan sapu dan dibakar dengan besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan berumur 24 tahun itu meninggal pada Juli 2016, setelah majikannya, Gaiyathiri Murugayan, berulang kali menyerangnya selama beberapa jam.

ADVERTISEMENT

Gaiyathiri (41) mengaku bersalah pada Februari atas 28 dakwaan termasuk pembunuhan. Sebanyak 87 dakwaan lainnya ikut diperhitungkan dalam penjatuhan vonis hukuman.

Perempuan Singapura itu muncul di pengadilan pada hari Selasa (22/6) ini dengan mengenakan kacamata dan masker hitam. Dia duduk diam dengan mata tertutup dan kepala tertunduk saat hakim membacakan putusannya.

Setelah mendengar pembelaan tambahan yang diajukan oleh Gaiyathiri dalam upaya untuk menghindari hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa, Hakim See Kee Oon menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara sejak tanggal penangkapannya pada tahun 2016.

Hakim See menyebut "kekejaman dari perilaku mengerikan terdakwa" dalam hukumannya, yang dia tambahkan harus menandakan "kemarahan dan kebencian masyarakat" atas kejahatan tersebut.

Tetapi dengan mempertimbangkan gangguan obsesif kompulsif terdakwa dan depresi yang dialaminya saat dia melahirkan, See mengatakan dia tidak berpikir bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah "adil dan pantas".

Korban dipekerjakan oleh Gaiyatiri dan suaminya, seorang petugas polisi, pada tahun 2015 untuk membantu mengasuh putri mereka yang berusia empat tahun dan putra mereka yang berusia satu tahun.

Tetapi Gaiyathiri secara fisik menyerang korban hampir setiap hari, seringkali beberapa kali sehari. Bahkan, ibunya yang berusia 61 tahun terkadang ikut menyerang korban.

Korban hanya diperbolehkan tidur selama lima jam sehari, dan dipaksa untuk mandi dan buang air dengan pintu kamar mandi terbuka.

Dengan makanan yang sangat sedikit, dia kehilangan sekitar 38 persen dari berat tubuhnya selama bekerja, dan hanya memiliki berat badan 24 kilogram pada saat kematiannya.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads