Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menerima pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden (Wapres) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2022 mendatang. Hal ini berarti Duterte melanjutkan rencana yang dikritik oleh para rival politiknya sebagai langkah untuk mempertahankan kekuasaan politiknya.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (9/9/2021), Duterte yang berusia 76 tahun, dilarang oleh Konstitusi Filipina untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode kedua. Pada Rabu (8/9) waktu setempat, Duterte menerima pencalonan dirinya sebagai cawapres untuk Partai PDP-Laban yang menaungi dirinya.
Ketertarikan Duterte pada jabatan Wapres yang sebagian besar hanyalah jabatan seremonial belaka ini dikecam oleh rival politiknya sebagai upaya agar tetap berkuasa demi menghindari potensi tindakan hukum yang bisa menjeratnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Duterte yang selalu menggambarkan dirinya sebagai pemimpin yang enggan ini, menyebut keputusannya maju cawapres didorong oleh rasa cintanya kepada negara.
"Ini benar-benar karena saya ingin melihat kelanjutan upaya-upaya saya meskipun saya mungkin bukan yang memberikan arahan, saya mungkin bisa membantu," ucap Duterte.
Balas dendam politik tergolong sering terjadi di Filipina dan sejumlah mantan pemimpin negara itu, yang kehilangan kekebalan jabatannya, telah diadili bahkan dijebloskan ke penjara setelah tidak lagi berkuasa.
Seorang jaksa pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, sedang berupaya menyelidiki Duterte terkait ribuan pembunuhan dalam kampanye 'perang melawan narkoba' selama masa kepemimpinannya.