Pengadilan Yordania menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat atas dugaan konspirasi melawan kerajaan yang melibatkan saudara tiri Raja Abdullah II.
Seperti dilansir Associated Press, Senin (12/7/2021), Bassem Awadallah yang juga memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dan pernah menjadi penasihat Raja Abdullah II, dan Sharif Hassan bin Zaid, seorang anggota keluarga Kerajaan Yordania, dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan.
Keduanya didakwa berkonspirasi dengan Pangeran Hamzah bin Hussein, saudara tiri Raja Abdullah II, dan mencari bantuan asing. Dalam persidangan, mereka membantah dakwaan-dakwaan itu.
Pengacara Sharif, Alaa al-Khasawneh, menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan itu.
Kedua mantan pejabat itu ditangkap pada April lalu, saat Pangeran Hamzah sempat ditempatkan di bawah penahanan rumah. Keretakan keluarga kerajaan yang jarang terlihat di publik semacam ini memicu kegelisahan di kawasan Timur Tengah, dengan negara-negara kawasan ramai-ramai mendukung Raja Abdullah II.
Pangeran Hamzah menyangkal tuduhan yang dijeratkan kepadanya dalam sebuah keterangan via video pada April lalu. Dalam video itu dia menyatakan dirinya dibungkam karena berbicara terang-terangan menentang korupsi dan pemerintahan yang buruk.
Keluarga Kerajaan Yordania menyatakan telah menyelesaikan perselisihan dengan Pangeran Hamzah, yang statusnya tidak diketahui namun tidak pernah didakwa secara resmi terkait kasus ini.
(nvc/ita)