2 Eks Pejabat Yordania Dibui 15 Tahun Atas Plot Melawan Kerajaan

2 Eks Pejabat Yordania Dibui 15 Tahun Atas Plot Melawan Kerajaan

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 18:34 WIB
FILE - In this June 21, 2021, file photo, security forces stand outside the state security court where the trial of Bassem Awadallah, a former royal adviser, and Sharif Hassan bin Zaid, a distant cousin of the king, is taking place, in Amman, Jordan. The Jordanian state security court is expected to announce a verdict Monday, July 12, 2021 in the trial of two former officials accused of plotting with the half-brother of King Abdullah II to foment unrest in the Western-allied kingdom. (AP Photo/Raad Adayleh, File)
Pengadilan tempat dua mantan pejabat Yordania disidang (AP Photo/Raad Adayleh, File)
Yordania -

Pengadilan Yordania menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat atas dugaan konspirasi melawan kerajaan yang melibatkan saudara tiri Raja Abdullah II.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (12/7/2021), Bassem Awadallah yang juga memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dan pernah menjadi penasihat Raja Abdullah II, dan Sharif Hassan bin Zaid, seorang anggota keluarga Kerajaan Yordania, dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan.

Keduanya didakwa berkonspirasi dengan Pangeran Hamzah bin Hussein, saudara tiri Raja Abdullah II, dan mencari bantuan asing. Dalam persidangan, mereka membantah dakwaan-dakwaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Sharif, Alaa al-Khasawneh, menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Kedua mantan pejabat itu ditangkap pada April lalu, saat Pangeran Hamzah sempat ditempatkan di bawah penahanan rumah. Keretakan keluarga kerajaan yang jarang terlihat di publik semacam ini memicu kegelisahan di kawasan Timur Tengah, dengan negara-negara kawasan ramai-ramai mendukung Raja Abdullah II.

ADVERTISEMENT

Pangeran Hamzah menyangkal tuduhan yang dijeratkan kepadanya dalam sebuah keterangan via video pada April lalu. Dalam video itu dia menyatakan dirinya dibungkam karena berbicara terang-terangan menentang korupsi dan pemerintahan yang buruk.

Keluarga Kerajaan Yordania menyatakan telah menyelesaikan perselisihan dengan Pangeran Hamzah, yang statusnya tidak diketahui namun tidak pernah didakwa secara resmi terkait kasus ini.

Letnan Kolonel Muwafaq al-Masaeed, seorang hakim militer, mengumumkan vonis itu usai menggelar sidang secara tertutup sebanyak enam kali. Kedua terdakwa masing-masing divonis 15 tahun penjara.

Sebelum vonis diumumkan, Michael Sullivan yang seorang mantan jaksa federal AS yang disewa oleh keluarga Awadallah menuturkan kepada Associated Press bahwa persidangan kliennya 'benar-benar tidak adil'.

Menurut Sullivan, kliennya mengaku telah dipukuli, menjadi korban penyetruman listrik dan diancam dengan penganiayaan lebih lanjut jika tidak mengaku.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads