Mantan Presiden Afrika Selatan (Afsel), Jacob Zuma, menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (7/7) tengah malam waktu setempat. Dengan menyerahkan diri, Zuma akan mulai menjalani masa hukuman 15 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya atas dakwaan menghina pengadilan.
Seperti dilansir CNN, Kamis (8/7/2021), keputusan Zuma untuk menyerahkan diri ke polisi ini mengakhiri spekulasi intens selama berhari-hari soal apakah kepolisian dan mantan presiden itu akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusional soal penangkapan dan hukuman penjara untuk Zuma.
Zuma yang menjabat Presiden Afsel dari tahun 2009 hingga 2018 ini diberi waktu hingga 4 Juli untuk menyerahkan diri ke polisi. Jika dia tidak menyerahkan diri, maka polisi diberi waktu hingga Rabu (7/7) waktu setempat untuk menangkap mantan presiden berusia 79 tahun itu dan menjebloskannya ke penjara.
Tepat sebelum batas waktu berakhir, menurut Departemen Layanan Pemasyarakatan, Zuma mendatangi Pusat Pemasyarakatan Estcourt di dekat rumahnya di Provinsi KwaZulu-Natal.
"Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma pada 7 Juli 2021 ditempatkan dalam tahanan Kepolisian Afrika Selatan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusional," demikian pernyataan juru bicara Kepolisian Afrika Selatan, Lirandzu Themba.
Zuma dinyatakan bersalah atas dakwaan menghina pengadilan dan dijatuhi vonis 15 bulan penjara pada 29 Juni lalu. Putusan ini menjadi langkah penting dalam skandal korupsi yang menyelimuti Afsel sejak lama.
Putusan itu dijatuhkan terkait penolakan Zuma untuk mendatangi komisi antikorupsi untuk menjawab pertanyaan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi semasa dia menjabat presiden.
Simak juga 'WHO akan Bangun Pusat Vaksin Corona di Afrika Selatan':
(nvc/ita)