Eks Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma Menyerahkan Diri ke Polisi

Eks Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma Menyerahkan Diri ke Polisi

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 16:19 WIB
FILE - In this Sunday, July 4, 2021 file photo, former President Jacob Zuma addresses the press at his home in Nkandla, KwaZulu-Natal Province, South Africa. Zuma left his home to hand himself over to authorities to serve a 15-month prison term Wednesday, July 7, 2021. (AP Photo/Shiraaz Mohamed, File)
Jacob Zuma (AP Photo/Shiraaz Mohamed, File)
Cape Town -

Mantan Presiden Afrika Selatan (Afsel), Jacob Zuma, menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (7/7) tengah malam waktu setempat. Dengan menyerahkan diri, Zuma akan mulai menjalani masa hukuman 15 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya atas dakwaan menghina pengadilan.

Seperti dilansir CNN, Kamis (8/7/2021), keputusan Zuma untuk menyerahkan diri ke polisi ini mengakhiri spekulasi intens selama berhari-hari soal apakah kepolisian dan mantan presiden itu akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusional soal penangkapan dan hukuman penjara untuk Zuma.

Zuma yang menjabat Presiden Afsel dari tahun 2009 hingga 2018 ini diberi waktu hingga 4 Juli untuk menyerahkan diri ke polisi. Jika dia tidak menyerahkan diri, maka polisi diberi waktu hingga Rabu (7/7) waktu setempat untuk menangkap mantan presiden berusia 79 tahun itu dan menjebloskannya ke penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tepat sebelum batas waktu berakhir, menurut Departemen Layanan Pemasyarakatan, Zuma mendatangi Pusat Pemasyarakatan Estcourt di dekat rumahnya di Provinsi KwaZulu-Natal.

"Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma pada 7 Juli 2021 ditempatkan dalam tahanan Kepolisian Afrika Selatan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusional," demikian pernyataan juru bicara Kepolisian Afrika Selatan, Lirandzu Themba.

ADVERTISEMENT

Zuma dinyatakan bersalah atas dakwaan menghina pengadilan dan dijatuhi vonis 15 bulan penjara pada 29 Juni lalu. Putusan ini menjadi langkah penting dalam skandal korupsi yang menyelimuti Afsel sejak lama.

Putusan itu dijatuhkan terkait penolakan Zuma untuk mendatangi komisi antikorupsi untuk menjawab pertanyaan soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi semasa dia menjabat presiden.

Simak juga 'WHO akan Bangun Pusat Vaksin Corona di Afrika Selatan':

[Gambas:Video 20detik]



Zuma berulang kali menyangkal berbagai tuduhan korupsi yang dijeratkan terhadapnya.

Penyerahan diri Zuma ini menjadi momen simbol saat seorang mantan presiden dan tokoh penting Kongres Nasional Afrika (ANC), yang pernah mendekam selam 10 tahun di penjara dengan pahlawan anti-apartheid dan mantan Presiden Nelson Mandela, bisa menghabiskan banyak waktu di penjara.

Namun penahanannya bisa saja berlangsung singkat.

Pada Jumat (9/7) besok, seorang hakim Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan putusan apakah polisi harus menunggu sebelum menjebloskannya ke penjara hingga sidang Mahkamah Konstitusional selanjutnya pada 12 Juli, saat tim pengacaranya akan memperdebatkan hal-hal yang meringankan vonisnya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads