Muhammadiyah Minta Warga Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 23:02 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Jakarta -

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat berjamaah dan Salat Idul Adha di masjid dan fasilitas umum ditiadakan sementara.

Surat Edaran tersebut bernomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan COVID-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 H/2021 M. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Haedar Nashir, dan Sekretaris Agung Danarto pada 2 Juli 2021. Ada 9 poin imbauan yang dikeluarkan, diantaranya soal salat berjamaah di masjid, dan pelaksanaan Salat Idul Adha.

Pada poin 4, Muhammadiyah mengimbau ada pembatasan kegiatan di masjid dan musala. Tindakan itu, disebut sebagai bentuk kehati-hatian.

"Sebagai langkah pencegaan sebagai bagian dari kehati-hatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif COVID-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang meliatkan jamaah," tulis edaran Muhammadiyah tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (2/7/2021).

Ibadah di masjid yang dilaksanakan berjamaah, hendaknya dilaksanakan di rumah. Kemudian, ada perubahan pada kalimat yang diucapkan saat azan di masjid.

"Segala ibadah, baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah, hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tepat dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat 'hayya alas-salah,' dengan 'sallu fi rihalikum,' atau lainnya sesuai dengan tuntutan syariat," katanya.

Pada poin 9, terdapat imbauan khusus terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah. Seperti larangan takbir keliling, hingga Salat Idul Adha di rumah.

Berikut adalah imbauan Muhammadiyah dalam pelaksanaan Idul Adha;

a. Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.
b. Salat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
c. Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat id di lapangan.
d. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah, bagi muslim yang telah memilii kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntutan Majelis tarjih dan tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
e. Pandemi COVID-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih menguatamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
f. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi COVID-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.




(aik/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork