Seorang wanita hamil di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan minggu pada Rabu (5/5) karena melukai pembantu rumah tangganya. Wanita tersebut memukul dan menampar PRT asal Indonesia tersebut, serta memaksanya makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.
Tan Hui Mei (35) juga diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada korban, atau jika tidak, harus menjalani tambahan hukuman penjara 16 hari.
Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya juga dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (5/5/2021), di pengadilan diungkap bahwa Tan, tinggal bersama suaminya, ibu dan ketiga putrinya pada saat pelanggaran terjadi.
Korban, seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji 600 dolar Singapura sebulan. TKI tersebut ditugaskan untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga, memasak dan mengasuh putri bungsu Tan, seorang balita pada saat itu.
Antara November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya.
Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukannya.
Pada pagi hari tanggal 30 Maret 2019, korban kembali ditampar Tan pada kedua sisi wajahnya dan dahinya dipukul tiga kali hingga membengkak.
Tan, yang sedang hamil trimester terakhir, mengakui dirinya bersalah dan meminta keringanan hukuman.
"Saya hanya ingin Anda tahu, saya tahu saya salah, dan keluarga saya membutuhkan saya, dan saya juga tidak ingin melahirkan di penjara dan terpisah dari anak-anak saya," katanya kepada hakim.
Hakim mengatakan norma hukuman untuk pelecehan pembantu rumah tangga biasanya hukuman penjara kecuali ada keadaan luar biasa, yang tidak ada dalam kasus ini.