Warga Amerika Serikat berbahagia usai kasus pembunuhan terhadap warga kulit hitam George Floyd berakhir dengan vonis hakim. Mantan anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin divonis bersalah terkait kasus tersebut.
Dilansir AFP, Rabu (21/4), hakim awalnya sempat berunding terlebih dahulu untuk menentukan status hukum Chauvin. Saat itu hakim berunding hampir 11 jam lamanya.
Usai dirundingkan, Chauvin pun didakwa atas tiga pasal yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian akibat perbuatannya. Dakwaan itu diambil setelah hakim mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang.
Meski begitu pada sidang yang digelar Selasa (20/4) waktu setempat itu belum memberi keputusan hukum apapun bagi Chauvin. Namun hukuman maksimal bagi pelanggaran pembunuhan tingkat dua tak disengaja yakni hingga 40 tahun penjara.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden pun angkat suara usai mendengar kabar vonis bersalah tersebut. Biden menelepon anggota keluarga Floyd untuk mengatakan bahwa dia 'lega' dengan putusan tersebut. Joe Biden mengatakan keputusan ini merupakan bukti keadilan di Amerika yang semakin maju.
"Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam gerakan menuju keadilan di Amerika," kata Biden, saat ia meminta warga untuk 'bersatu' melawan rasisme dan kekerasan.
Tak hanya Biden yang merasa lega, sekitar 200 orang yang menunggu di luar gedung pengadilan Mineapolis pun turut berbahagia. Masyarakat mengaku puas dengan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh hakim.
"Hari ini kita merayakan keadilan untuk kita kami," ujar seorang pengunjung sidang seperti dilansir kantor berita AFP.
"Saya tidak percaya ... bersalah," kata pengunjung lain, Lavid Mack (28) yang tidak mengira Chauvin akan dinyatakan bersalah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Suasana Malam Peringatan di Tempat George Floyd Tewas