Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Warga Menangis dan Menari

Pembunuh George Floyd Dinyatakan Bersalah, Warga Menangis dan Menari

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 10:49 WIB
george floyd
George Floyd (Foto: 20detik)
Jakarta -

Sekitar 200 orang di luar gedung pengadilan Minneapolis, Amerika Serikat menyambut gembira vonis bersalah yang dijatuhkan pada mantan perwira polisi Derek Chauvin atas pembunuhan George Floyd.

Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan terkait pembunuhan Floyd, pria kulit hitam tak bersenjata yang kematiannya memicu protes terbesar AS terhadap prasangka rasial dan kebrutalan polisi dalam beberapa dekade.

"Hari ini kita merayakan keadilan untuk kita kami," ujar seorang pengunjung sidang seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (21/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak percaya ... bersalah," kata pengunjung lain, Lavid Mack (28) yang tidak mengira Chauvin akan dinyatakan bersalah.

Sejumlah pengunjung bahkan tampak menangis. "Sekarang kita akhirnya bisa mulai bernapas," kata Amber Young dengan mata berkata-kaca.

ADVERTISEMENT

Gembira atas putusan bersalah itu, puluhan orang lainnya meneriakkan, "Kekuatan kulit hitam! Kekuatan kulit hitam!"

Jalan di depan gedung pengadilan telah ditutup untuk lalu lintas dan beberapa kendaraan yang membelok membunyikan klakson untuk mendukung massa.

Dalam sepekan terakhir, ketegangan meningkat di Minneapolis, yang diguncang oleh protes besar-besaran setelah kematian Floyd tahun lalu.

Lihat Video: Sorak-sorai Pendukung George Floyd Sambut Vonis Derek Chauvin

[Gambas:Video 20detik]



Perayaan pun berlangsung di jalan-jalan di selatan kota tersebut, di mana lebih dari 1.000 orang berkumpul di sudut jalan tempat Floyd mati lemas di bawah tekanan lutut Chauvin. Mereka bersama-sama meneriakkan nama pria yang terbunuh itu.

Beberapa datang bersama keluarga dengan anak kecil dan bayi di kereta bayi, atau dengan anjing diikat tali, dan banyak yang menari mengikuti irama sekelompok musisi yang bermain di jalan.

Rachel Shield, seorang wanita kulit putih berusia 42 tahun, mengatakan dia telah membawa kedua anaknya untuk mengambil bagian dalam momen "bersejarah" ini.

"Kami merasa ini adalah momen yang sangat penting untuk hadir bersama komunitas kami," katanya.

"Kami merayakan malam ini dan kami terus berjuang dan terus bergerak maju," imbuhnya.

Dengan divonis bersalah, Chauvin menghadapi ancaman hukuman maksimal 40 tahun penjara atas dakwaan paling serius - pembunuhan tingkat dua. Pada sidang yang digelar pada Selasa (20/4) waktu setempat, pengadilan belum memutuskan hukuman bagi Chauvin. Hakim Peter Cahill mengatakan vonis hukuman bagi pria berumur 45 tahun itu akan diputus pengadilan dalam setidaknya delapan minggu ke depan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads