Polwan Penembak Daunte Wright Didakwa Pembunuhan, Terancam 10 Tahun Bui

Polwan Penembak Daunte Wright Didakwa Pembunuhan, Terancam 10 Tahun Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 10:35 WIB
Minnesota -

Kimberly Potter, seorang polisi wanita di Minnesota, Amerika Serikat (AS), didakwa atas pembunuhan setelah menembak mati seorang pria kulit hitam bernama Daunte Wright. Potter didakwa pidana setelah mengajukan pengunduran dirinya pada Selasa (13/4) waktu setempat.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (15/4/2021), Wright (20) dihentikan polisi saat berkendara di Brooklyn Center pada Minggu (11/4), karena nomor polisi (nopol) mobilnya yang kedaluwarsa. Dia kemudian hendak ditahan setelah polisi mendapati ada surat perintah penangkapan terkait kejahatan ringan atas namanya.

Wright meloloskan diri saat hendak diborgol dan saat itulah dia ditembak oleh Potter (48) yang menggunakan pistolnya bukannya Taser (senjata kejut). Kepala Kepolisian Brooklyn Center, Tim Gannon, menyebut penembakan itu sebagai kecelakaan karena Potter sebenarnya berniat menggunakan Taser bukan pistol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tembakan Potter itu menewaskan Wright dan memicu unjuk rasa warga setempat, yang masih belum pulih dari insiden kematian George Floyd (46), seorang pria kulit hitam lainnya, yang lehernya ditindih lutut polisi saat dia ditahan terkait penggunaan uang palsu di minimarket setempat.

Otoritas setempat menuturkan bahwa Potter yang disebut sebagai polisi veteran dengan pengalaman 26 tahun ini, telah ditahan oleh agen Minnesota Bureau of Criminal Apprehension.

ADVERTISEMENT

Dia sempat mendekam di penjara Hennepin County setelah dijerat dakwaan pembunuhan (manslaughter) tingkat kedua, namun bebas beberapa jam kemudian setelah membayar jaminan sebesar US$ 100 ribu (Rp 1,4 miliar). Potter dijadwalkan akan disidang pada Kamis (15/4) siang sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

Dengan dijerat dakwaan pembunuhan (manslaughter) tingkat kedua, Potter terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara dan hukuman denda US$ 20 ribu (Rp 292,8 juta).



Diketahui bahwa dalam rekaman bodycam yang dirilis ke publik terdengar bahwa Potter berteriak 'Taser!' sambil menembakkan pistol yang dipegangnya. Pada momen berikutnya terdengar dia berteriak: "Ya ampun! Saya menembaknya!"

Gannon yang juga mengundurkan diri pada Selasa (13/4) waktu setempat menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya meyakini penembakan itu merupakan kecelakaan atau tidak disengaja, setelah memeriksa rekaman bodycam.

Kantor Jaksa Washington County yang menangani kasus ini menyatakan bahwa jaksa akan berupaya membuktikan bahwa Potter 'mengabaikan tanggung jawabnya untuk melindungi publik saat menggunakan senjata api daripada Taser'.

"Tindakannya memicu pembunuhan Wright dan dia harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Kepala Unit Kejahatan Besar pada Kantor Jaksa Washington County, Imran Ali, dalam pernyataannya.

Disebutkan jaksa bahwa senjata api dan Taser yang dibawa Potter ditempatkan dalam sisi berlawanan di samping tubuhnya. Dalam situasi itu, dia seharusnya menggunakan tangan kirinya untuk mengambil Taser tersebut. Namun yang terjadi adalah dia menarik pistol Glock 9mm yang dibawanya dengan tangan kanan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads