Kimberly Potter, seorang polisi wanita di Minnesota, Amerika Serikat (AS), didakwa atas pembunuhan setelah menembak mati seorang pria kulit hitam bernama Daunte Wright. Potter didakwa pidana setelah mengajukan pengunduran dirinya pada Selasa (13/4) waktu setempat.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (15/4/2021), Wright (20) dihentikan polisi saat berkendara di Brooklyn Center pada Minggu (11/4), karena nomor polisi (nopol) mobilnya yang kedaluwarsa. Dia kemudian hendak ditahan setelah polisi mendapati ada surat perintah penangkapan terkait kejahatan ringan atas namanya.
Wright meloloskan diri saat hendak diborgol dan saat itulah dia ditembak oleh Potter (48) yang menggunakan pistolnya bukannya Taser (senjata kejut). Kepala Kepolisian Brooklyn Center, Tim Gannon, menyebut penembakan itu sebagai kecelakaan karena Potter sebenarnya berniat menggunakan Taser bukan pistol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tembakan Potter itu menewaskan Wright dan memicu unjuk rasa warga setempat, yang masih belum pulih dari insiden kematian George Floyd (46), seorang pria kulit hitam lainnya, yang lehernya ditindih lutut polisi saat dia ditahan terkait penggunaan uang palsu di minimarket setempat.
Otoritas setempat menuturkan bahwa Potter yang disebut sebagai polisi veteran dengan pengalaman 26 tahun ini, telah ditahan oleh agen Minnesota Bureau of Criminal Apprehension.
Dia sempat mendekam di penjara Hennepin County setelah dijerat dakwaan pembunuhan (manslaughter) tingkat kedua, namun bebas beberapa jam kemudian setelah membayar jaminan sebesar US$ 100 ribu (Rp 1,4 miliar). Potter dijadwalkan akan disidang pada Kamis (15/4) siang sekitar pukul 13.30 waktu setempat.
Dengan dijerat dakwaan pembunuhan (manslaughter) tingkat kedua, Potter terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara dan hukuman denda US$ 20 ribu (Rp 292,8 juta).