China Hukum Mati Dua Mantan Pejabat Uighur di Xinjiang

China Hukum Mati Dua Mantan Pejabat Uighur di Xinjiang

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 10:42 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Dua mantan pejabat pemerintah Uighur di Xinjiang, China dijatuhi hukuman mati karena melakukan "kegiatan separatis". Putusan pengadilan China ini ditetapkan ketika Beijing mendapat kecaman yang meningkat atas tindakannya terhadap kelompok minoritas Uighur di wilayah tersebut.

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan "memecah belah negara". Demikian menurut sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (6/4) di situs web pemerintah Xinjiang seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (7/4/2021).

Wang Langtao, wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang mengatakan pada konferensi pers, Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) - yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) - setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003. Demikian menurut kantor berita resmi China, Xinhua.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Amerika Serikat menghapus kelompok itu dari daftar kelompok teroris pada November 2020 lalu, dengan mengatakan "tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus eksis".

Bawudun juga secara ilegal memberikan "informasi kepada pasukan asing" serta melakukan "kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya", kata Xinhua.

Sattar Sawut, mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang, juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.

Para pejabat mengatakan, Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur.

Simak juga Video: China-Uni Eropa Saling Balas Sanksi Terkait Pelanggaran HAM Uighur

[Gambas:Video 20detik]



Pengadilan mengatakan buku teks tersebut telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Xinjiang, Urumqi, termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 kematian pada tahun 2009. Yang lainnya menjadi "anggota kunci dari kelompok separatis" yang dipimpin oleh mantan dosen perguruan tinggi Ilham Tohti - seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014.

Kelompok-kelompok hak asasi percaya setidaknya satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang.

Pemerintah AS mengatakan genosida telah dilakukan pada Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut. Namun, Beijing membantah semua tuduhan pelanggaran dan bersikeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan untuk melawan ekstremisme kekerasan.

Halaman 3 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads