Seorang blogger Singapura menuturkan dirinya telah berhasil menggalang dana dari publik (crowdfunded) sebesar SG$ 133 ribu atau setara Rp 1,4 miliar untuk membayar ganti rugi ke Perdana Menteri (PM) Lee Hsien Loong. Blogger itu sebelumnya divonis bersalah telah memfitnah PM Lee dengan membagikan artikel via Facebook.
Seperti dilansir AFP, Senin (5/4/2021), blogger bernama Leong Sze Hian ini digugat oleh PM Lee setelah membagikan sebuah artikel yang mengaitkan PM Lee dengan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia.
Para pengkritik menyebut kasus ini menjadi kasus terbaru dari upaya pemerintah membungkam perbedaan pendapat secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu, pengadilan Singapura memerintahkan Leong untuk membayar ganti rugi sebesar SG$ 133 ribu kepada PM Lee, ditambah biaya-biaya yang belum ditentukan besarannya.
Leong lantas meluncurkan upaya penggalangan dana secara online dan pada Minggu (4/4) malam waktu setempat, mengumumkan bahwa lebih dari 2 ribu orang telah menyumbang setelah 11 hari.
"Kita mencapai (SG$) 133.000, terima kasih kepada seluruh warga Singapura. Berkat bantuan Anda, kita memiliki keberanian untuk menghadapi mereka," ucap Leong dalam pernyataan via Facebook.
Artikel yang dibagikan Leong via Facebook itu aslinya dipublikasikan oleh sebuah portal berita Malaysia. Artikel itu menyebut PM Lee menjadi target penyelidikan terkait skandal 1MDB di Malaysia.
Simak video 'PM Singapura: Bebaskan Aung San Suu Kyi':
Skandal yang menyeret mantan PM Malaysia, Najib Razak, dan kroni-kroninya itu melibatkan praktik penggelapan dana dan pencucian uang miliaran dolar Amerika.
PM Lee hadir dalam persidangan kasus ini pada Oktober tahun lalu dan menuduh Leong melontarkan tuduhan 'jahat dan tidak berdasar' yang telah merusak 'integritas dan kejujuran' pemerintah Singapura.
Pemimpin Singapura sering membawa para pengkritik mereka ke pengadilan, mulai dari rival politik hingga media asing, dan bersikeras menyebut tindakan semacam itu diperlukan untuk melindungi reputasi mereka.