Blogger Leong Sze Hian dihukum membayar ganti rugi sebesar SGD 133 ribu kepada Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. Leong dinyatakan terbukti memfitnah PM Lee.
Dilansir channelnewsasia, Rabu (24/3/2021), Leong telah mem-posting sebuah artikel di akun Facebook-nya pada November 2018. Artikel tersebut menuduh PM Lee telah membantu mantan PM Malaysia Najib Razak mencuci uang sehubungan dengan skandal 1mdb.
"Sebanyak 45 orang menanggapi posting Facebook Leong yang berisi tautan ke artikel tersebut, dan pengaturan privasi posting tersebut disetel untuk publik," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan memutuskan Leong mencemarkan nama baik PM Lee dalam persidangan yang digelar hari ini. Hakim Aedit Abdullah menyatakan Leong telah memifitnah PM Lee telah terlibat kegiatan kriminal.
Hakim Abdullah memutuskan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) tidak mengubah hukum pencemaran nama baik di Singapura, seperti yang digugat oleh Leong dan pengacaranya, Lim Tean.
Leong sendiri berpendapat bahwa POFMA memiliki dampak langsung dan signifikan pada pencemaran nama baik. Sebagai individu tidak boleh melanggar POFMA dan menuntut pencemaran nama baik.
Menurut Hakim Abdullah, POFMA lebih mementingkan kebohongan daripada kerugian yang ditimbulkan pada reputasi. POFMA, menurutnya, dimaksudkan untuk menghindari atau meminimalkan kerusakan pada negara dan rakyatnya, atau kepercayaan publik terhadap pemerintah dan badan-badannya yang terancam oleh kebohongan online.
"Namun, POFMA tidak memberikan individu hak atau penyebab tindakan yang timbul dari tuduhan palsu dan fitnah terhadap mereka. Ini adalah perbedaan utama," katanya.
Hakim menolak argumen Leong bahwa gugatan terhadapnya merupakan penyalahgunaan proses.
(zak/mae)