Fitnah PM Lee, Blogger Singapura Dihukum Bayar Ganti Rugi SGD 133 Ribu

Fitnah PM Lee, Blogger Singapura Dihukum Bayar Ganti Rugi SGD 133 Ribu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 21:03 WIB
Singapores Prime Minister Lee Hsien Loong arrives at the ASEM leaders summit in Brussels, Belgium October 19, 2018. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Foto: PM Singapura Lee Hsien Loong (Dok. REUTERS/Piroschka)
Jakarta -

Blogger Leong Sze Hian dihukum membayar ganti rugi sebesar SGD 133 ribu kepada Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. Leong dinyatakan terbukti memfitnah PM Lee.

Dilansir channelnewsasia, Rabu (24/3/2021), Leong telah mem-posting sebuah artikel di akun Facebook-nya pada November 2018. Artikel tersebut menuduh PM Lee telah membantu mantan PM Malaysia Najib Razak mencuci uang sehubungan dengan skandal 1mdb.

"Sebanyak 45 orang menanggapi posting Facebook Leong yang berisi tautan ke artikel tersebut, dan pengaturan privasi posting tersebut disetel untuk publik," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan memutuskan Leong mencemarkan nama baik PM Lee dalam persidangan yang digelar hari ini. Hakim Aedit Abdullah menyatakan Leong telah memifitnah PM Lee telah terlibat kegiatan kriminal.

Hakim Abdullah memutuskan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) tidak mengubah hukum pencemaran nama baik di Singapura, seperti yang digugat oleh Leong dan pengacaranya, Lim Tean.

ADVERTISEMENT

Leong sendiri berpendapat bahwa POFMA memiliki dampak langsung dan signifikan pada pencemaran nama baik. Sebagai individu tidak boleh melanggar POFMA dan menuntut pencemaran nama baik.

Menurut Hakim Abdullah, POFMA lebih mementingkan kebohongan daripada kerugian yang ditimbulkan pada reputasi. POFMA, menurutnya, dimaksudkan untuk menghindari atau meminimalkan kerusakan pada negara dan rakyatnya, atau kepercayaan publik terhadap pemerintah dan badan-badannya yang terancam oleh kebohongan online.

"Namun, POFMA tidak memberikan individu hak atau penyebab tindakan yang timbul dari tuduhan palsu dan fitnah terhadap mereka. Ini adalah perbedaan utama," katanya.

Hakim menolak argumen Leong bahwa gugatan terhadapnya merupakan penyalahgunaan proses.

(zak/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads