Lagi-lagi, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, digugat ke pengadilan terkait tuduhan menghasut kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu. Kali ini, gugatan hukum diajukan oleh dua anggota Kepolisian Capitol di Washington DC, AS.
Seperti dilansir AFP, Rabu (31/3/2021), dua polisi Capitol yang bernama James Blassingame dan Sidney Hemby mengajukan gugatan ini ke pengadilan federal di Washington DC pada Selasa (30/3) waktu setempat.
Dalam gugatannya, kedua polisi ini menyatakan telah mengalami 'cedera fisik dan emosional' dalam kerusuhan yang mereka sebut digerakkan oleh Trump, yang saat itu berada dalam masa-masa terakhir kepresidenannya dan menolak menerima kekalahan dalam pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pemberontak didorong oleh perilaku Trump selama berbulan-bulan dalam membuat para pengikutnya mempercayai tuduhan palsu soal dirinya akan dipaksa keluar Gedung Putih karena adanya kecurangan pemilu besar-besaran," demikian bunyi penggalan gugatan hukum itu.
"Massa pemberontak, yang telah dikobarkan, didorong, dihasut, diarahkan, dan dibantu dan bersekongkol, memaksa masuk dan melewati penggugat dan rekan sesama polisi, mengejar dan menyerang mereka," imbuh gugatan tersebut.
Gugatan itu pada dasarnya menuduh Trump telah mengarahkan dan bersekongkol dalam penyerangan dan pemukulan dan memicu tekanan emosional, menghasut kerusuhan, dan melanggar undang-undang keselamatan publik.
Kedua polisi AS ini meminta pengadilan untuk memerintahkan pembayaran kompensasi wajib masing-masing minimum US$ 75 ribu (Rp 1 miliar) dan hukuman ganti rugi yang jumlahnya tidak disebutkan.
Simak juga 'Usai Dicekal dari Twitter dan Facebook, Trump Siap Bikin Medsos Baru':
Blassingame yang seorang polisi Capitol veteran yang sudah mengabdi selama 17 tahun, menyatakan dirinya mengalami luka-luka di kepala dan punggung, dan menderita secara emosional akibat kerusuhan itu.
Blassingame yang keturunan Afrika-Amerika ini juga menyebut dirinya menjadi sasaran serangan rasis selama serangan dilakukan oleh para pendukung Trump di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu.
Sedangkan Hemby yang sudah mengabdi sebagai polisi Capitol selama 11 tahun, mengalami luka-luka di tangan dan lutut setelah dia didorong ke arah pintu Gedung Capitol. Wajah dan tubuh Hemby juga disemprot dengan cairan kimia saat kerusuhan terjadi.
"Polisi Hemby yang biasanya memiliki sikap tenang, berjuang untuk mengendalikan emosinya karena diserang tanpa henti," bunyi penggalan gugatan tersebut.
Dokumen gugatan ini mengumpulkan banyak contoh yang menyebut Trump mendorong pemberontakan dan kerusuhan di Gedung Capitol.
Gugatan ini merupakan yang kesekian kali menjerat Trump sejak dia lengser dari jabatannya pada Januari lalu. Sebelumnya, Trump digugat oleh seorang anggota Kongres AS dari Partai Demokrat, Bernie Thompson, pada Februari lalu.
Gugatan itu menuduh Trump, pengacaranya Rudy Giuliani dan dua kelompok ekstremis sayap kanan, Proud Boys dan Oath Keepers, telah berkonspirasi untuk menghasut penyerbuan dan kerusuhan di Gedung Capitol.
Gugatan hukum ini diajukan ke pengadilan federal di Washington DC sekitar tiga hari setelah Trump dibebaskan dari dakwaan pemakzulan, yakni menghasut pemberontakan, dalam sidang di Senat AS. Sebanyak 57 Senator dari total 100 Senator menetapkan Trump bersalah, namun jumlah itu tidak mencapai mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan untuk menyatakan dia bersalah dan dimakzulkan sepenuhnya.