Sebut Presiden 'Bodoh', Penulis Terkenal Polandia Terancam Dibui 3 Tahun

Sebut Presiden 'Bodoh', Penulis Terkenal Polandia Terancam Dibui 3 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 16:32 WIB
Polish President Andrzej Duda holds a joint news briefing with his Ukrainian counterpart as part of their meeting in Kiev on October 12, 2020. (Photo by VALENTYN OGIRENKO / POOL / AFP)
Presiden Polandia, Andrzej Duda (VALENTYN OGIRENKO/POOL/AFP)
Warsawa -

Seorang penulis terkenal di Polandia didakwa dan terancam bui 3 tahun setelah menyebut Presiden Andrzej Duda sebagai orang 'bodoh'. Komentar itu dianggap sebagai penghinaan publik bagi sang Presiden Polandia.

Seperti dilansir AFP, Selasa (23/3/2021), Jakub Zulczyk yang merupakan penulis novel dan penulis skenario untuk serial televisi populer 'Blinded by the Lights' dan 'Belfer', didakwa menghina kepala negara. Komentar Zulczyk itu disampaikan melalui postingan Facebook-nya.

"Saya, saya duga, merupakan penulis pertama di negara ini dalam waktu yang sangat lama yang akan diadili atas apa yang ditulisnya," sebut Zulczyk dalam postingan terbarunya di Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komentar Zulczyk yang dipermasalahkan itu diposting pada 7 November 2020, saat dia mengomentari pernyataan Duda yang aneh ketika mengucapkan selamat kepada Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, atas kemenangannya dalam pilpres 2020.

Dalam pernyataan saat itu, Duda menyelamati Biden atas 'kampanye kepresidenan yang sukses' namun menyatakan dia masih menunggu 'pencalonan oleh Electoral College'. Duda yang didukung oleh partai populis sayap kanan Partai Hukum dan Keadilan, merupakan sekutu dekat mantan Presiden Donald Trump yang kalah dari Biden dalam pilpres 2020.

ADVERTISEMENT

Mengomentari pernyataan Duda itu, Zulczyk menegaskan bahwa 'tidak ada yang namanya pencalonan oleh Electoral College' dan menyatakan bahwa konfirmasi Biden sebagai Presiden AS hanyalah 'formalitas belaka'.

"Andrzej Duda adalah orang bodoh," tulis Zulczyk dalam postingannya.

Juru bicara kantor jaksa distrik Warsawa, Aleksandra Skrzyniarz, menuturkan kepada kantor berita Polandia, PAP, bahwa dakwaan telah dijeratkan terhadap seorang pria. Dia hanya menyebut pria itu sebagai 'Jakub Z'.

"Terdakwa dituduh melakukan tindakan penghinaan publik pada 7 November tahun lalu pada situs jejaring sosial terhadap Presiden Republik Polandia, dengan menggunakan istilah yang umumnya diakui sebagai penghinaan," ujar Skrzyniarz dalam pernyataannya.

Dia menambahkan bahwa dakwaan itu diajukan pada awal bulan ini dan bahwa terdakwa telah diinterogasi namun 'tidak mengakui tindakan yang dituduhkan dan memberikan penjelasan'.

"Dia mengindikasikan bahwa pernyataan itu merupakan penilaian kritis atas tindakan presiden," ucap Skrzyniarz.

Polandia telah berulang kali dikritik karena undang-undang penghinaan yang berbeda, termasuk dakwaan soal menyinggung perasaan religius dan dakwaan menghina bendera Polandia atau negara lain.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads