Yordania Vonis Mati 6 Pria Atas Serangan Brutal Remaja 16 Tahun

Yordania Vonis Mati 6 Pria Atas Serangan Brutal Remaja 16 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 14:27 WIB
Caucasian woman holding gavel
ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Pengadilan Yordania menjatuhkan vonis mati pada enam pria setelah menyatakan mereka bersalah karena melukai parah seorang remaja putra berusia 16 tahun. Kasus tersebut telah memicu kemarahan publik.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (18/3/2021), vonis mati itu diputuskan pengadilan keamanan negara pada Rabu (17/3) waktu setempat.

Dilaporkan bahwa korban telah bisa menggunakan kembali satu matanya setelah menerima perawatan spesialis di Rumah Sakit Raja Hussein Amman atas perintah Raja Abdullah II. Namun, dia kehilangan kedua tangannya karena balas dendam penyerangnya terhadap ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 17 orang terlibat dalam penculikan remaja itu dari kota Zarqa di timur laut Amman, ibu kota Yordania pada Oktober 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Geng itu ingin membuat anak laki-laki itu menderita untuk menghukum ayahnya, yang telah ditahan karena dicurigai membunuh saudara laki-laki dari empat orang di antara geng tersebut setelah berdebat tentang uang.

Kebrutalan serangan itu mengejutkan kerajaan tersebut. Ratu Rania menyebutnya sebagai "kekejaman yang tak terkatakan dalam segala hal".

Raja Abdullah pun menyerukan agar para pelakunya dihukum sepenuhnya sesuai hukum, dan kasus itu diklasifikasikan ulang sebagai "tindakan terorisme" dan dipindahkan ke pengadilan keamanan negara.

Lihat juga Video: Top! Yordania Negara Pertama Pemberi Vaksin Corona Gratis ke Pengungsi

[Gambas:Video 20detik]



Di antara terdakwa lainnya, salah satu terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena keterlibatannya, satu terdakwa mendapat 10 tahun penjara karena penculikan dan dua terdakwa divonis penjara satu tahun. Tujuh orang lainnya dibebaskan.

Yordania belum melakukan eksekusi mati apa pun sejak Maret 2017, meskipun terus menjatuhkan hukuman mati.

Sebelumnya pada 2017, Yordania menggantung 15 narapidana, 10 di antaranya karena pelanggaran terorisme.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads