Parlemen diketahui berupaya merevisi RUU Pelayanan Medis itu untuk melarang dokter yang dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan seperti pelecehan seksual dan pembunuhan, untuk berpraktik.
Anggota parlemen partai berkuasa di Korsel yang mendorong RUU itu mengecam asosiasi dokter dan menyebut bahwa mereka berupaya 'menyandera kesehatan publik demi menjaga impunitas dari kejahatan keji'.
Asosiasi dokter yang memiliki 140 ribu anggota ini memiliki sejarah panjang bertikai dengan pemerintah. Tahun lalu, ketika banyak rumah sakit kekurangan staf medis saat pandemi, asosiasi itu menggelar mogok kerja berminggu-minggu untuk memprotes kebijakan pemerintah meningkatkan jumlah mahasiswa kedokteran, membangun sekolah kedokteran, memudahkan perlindungan asuransi dan meningkatkan pilihan telemedicine.
Aksi itu memicu ratusan ribu warga Korsel mengajukan petisi kepresidenan untuk mendesak hukuman bagi para dokter yang mogok kerja di tengah pandemi.
(nvc/ita)