Seorang mantan kepala penjaga pantai Korea Selatan (Korsel) dibebaskan dari dakwaan kelalaian dalam operasi penyelamatan yang dianggap ceroboh terkait tenggelamnya kapal feri Sewol yang menewaskan lebih dari 300 orang, yang sebagian besar merupakan siswa sekolah.
Seperti dilansir AFP, Senin (15/2/2021), insiden tragis tenggelamnya kapal feri Sewol pada April 2014 lalu itu tercatat sebagai salah satu bencana maritim paling mematikan di Korsel. Kebanyakan siswa yang sedang ikut study tour sekolah, mematuhi perintah untuk tetap berada di kabin saat kapal itu perlahan tenggelam.
Tragedi itu semakin memicu kemarahan publik ketika diketahui bahwa mantan Presiden Park Geun-Hye -- yang saat itu menjabat -- tidak dapat dihubungi selama beberapa jam saat insiden itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan distrik pusat Seoul dalam persidangan terbaru menyatakan Kim Suk-Kyoon, yang saat itu menjabat Kepala Penjaga Pantai Korsel, tidak bersalah terkait upaya penyelamatan yang gagal.
Pengadilan juga membebaskan sembilan pejabat Penjaga Pantai Korsel, baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah mantan, yang dijerat dakwaan kelalaian yang sama.
"Sulit untuk menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan kelalaian profesional," demikian bunyi putusan pengadilan Seoul.
Ditegaskan pengadilan bahwa perintah evakuasi telah dikeluarkan pada saat itu. "Seruan tindakan yang tepat berdasarkan informasi yang diberikan kepada terdakwa," sebut pengadilan Seoul dalam putusannya.
Saksikan juga 'Film Dokumenter soal Tragedi Kapal Sewol Masuk Nominasi Oscar':
Kim Suk-Kyoon sebelumnya telah meminta maaf kepada keluarga korban, namun dia menyangkal tuduhan kelalaian dalam operasi penyelamatan para penumpang dan awak kapal feri Sewol itu.
Kapten kapal yang bernama Lee Joon-Seok dinyatakan bersalah atas dakwaan kelalaian dan pembunuhan pada tahun 2015 lalu dan divonis penjara seumur hidup. Lee merupakan salah satu dari sekelompok orang yang pertama pergi meninggalkan kapal dan meninggalkan ratusan siswa terjebak di dalamnya.
Beberapa awak kapal lainnya dijatuhi hukuman beragam, antara 18 bulan hingga 12 tahun penjara.