Pada November 2014 lalu, pengadilan yang lebih rendah menyatakan Lee bersalah atas dakwaan kelalaian dan dijatuhi vonis 36 tahun penjara. Padahal jaksa penuntut berupaya keras agar Lee divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan.
Jaksa lantas mengajukan banding atas vonis 36 tahun penjara tersebut. Pengacara Lee juga ikut mengajukan banding karena merasa vonis terlalu berat bagi kliennya. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Gwangju dan pada Selasa (28/4) ini, pengadilan memperberat vonis Lee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memutus kasus Lee, Pengadilan Tinggi Gwangju juga memutus terdakwa lain dalam kasus yang sama. Kepala teknisi kapal yang tadinya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan, dinyatakan bersalah atas dakwaan kelalaian saja dan vonisnya diperingan dari 30 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh pengadilan.
Rekaman video saat kejadian menunjukkan bagaimana kapten dan awak kapal meninggalkan kapal terlebih dahulu setelah menginstruksikan kepada penumpang untuk tetap tinggal di dalam kabin. Sebagian besar penumpang kapal tersebut merupakan siswa sekolah menengah yang hendak berlibur ke Pulau Jeju, yang terletak tak jauh dari lokasi tenggelamnya kapal.
Dari total 476 penumpang dan awak yang ada di dalam feri tersebut saat kejadian pada 16 April lalu, hanya 172 orang yang berhasil diselamatkan. Sedikitnya 304 orang dipastikan tewas dan masih hilang, dengan sebagian besar merupakan anak sekolah.
Dalam persidangan sebelumnya, Lee telah meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan dirinya tidak bermaksud membunuh siapapun. Jaksa berargumen bahwa kegagalan Lee untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mengevakuasi penumpang sama saja dengan pembunuhan.
Sekitar 14 awak kapal yang dijatuhi vonis beragam mulai dari 5 tahun hingga 36 tahun penjara, memohon keringanan hukuman dengan alasan mereka tidak mendapat pelatihan evakuasi penumpang dengan benar. Pengadilan banding mengurangi hukuman menjadi 18 bulan hingga 12 tahun penjara.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini