Tim Pengacara Sebut Sidang Pemakzulan Trump 'Absurd'

Tim Pengacara Sebut Sidang Pemakzulan Trump 'Absurd'

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 15:05 WIB
House of Representatives (HOR) atau DPR AS mulai mempertimbangkan pemakzulan kedua Donald Trump. Ia secara resmi dituduh menghasut pemberontakan dan penyerbuan para pendukungnya di gedung parlemen, Capitol Hill, Rabu (6/1/2021) lalu.
Donald Trump (dok. AP Photo)
Washington DC -

Menjelang digelarnya sidang pemakzulan, tim pengacara mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengecam kasus itu sebagai inkonstitusional. Tim pengacara Trump menyatakan 'absurd' untuk meminta pertanggungjawaban mantan presiden atas kerusuhan mematikan di Gedung Capitol.

Seperti dilansir AFP, Selasa (9/2/2021), dalam argumen penuntutan, para manajer pemakzulan dari Partai Demokrat menuduh Trump telah melakukan 'kejahatan konstitusional paling menyedihkan' dalam sejarah kepresidenan AS selama 232 tahun, dengan menghasut pendukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol pada 6 Januari lalu.

Sidang pemakzulan Trump yang digelar di ruang sidang Senat AS, dengan 100 Senator AS akan bertindak sebagai juri pengadilan, akan dimulai pada Selasa (9/2) siang, sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemimpin Kongres AS mengumumkan mereka dan tim pengacara Trump telah menyepakati aturan-aturan soal proses persidangan. Sidang akan dimulai dengan debat dan voting soal konstitusionalitas persidangan itu sendiri. Argumen akan mulai didengarkan pada Rabu (10/2) waktu setempat, dengan masing-masing pihak diberi waktu 16 jam selama dua hari.

Meskipun citranya rusak usai kerusuhan Gedung Capitol, Trump masih menjadi pengaruh kuat dalam Partai Republik. Trump yang didakwa atas 'penghasutan pemberontakan' kemungkinan sekali lagi akan terhindar dari hukuman karena dukungan setia para Senator Republikan.

ADVERTISEMENT

Dalam argumen pra-sidang terakhir, tim pengacara Trump bersikeras menyatakan bahwa Konstitusi AS tidak memberikan yurisdiksi pada Senat untuk mengadili seorang mantan presiden.

"Senat harus menolak dakwaan ini dan membebaskan presiden karena ini jelas bukan yang diinginkan para perumus atau yang diizinkan Konstitusi," tegas tim pengacara Trump, yang terdiri atas Bruce Castor, David Schoen dan Michale T van der Veen, dalam argumennya.

"Meladeni kelaparan para Demokrat di DPR AS untuk drama politik ini berbahaya bagi demokrasi Republik kita dan hak-hak yang kita pegang teguh," imbuh mereka.

Tim pengacara Trump menggunakan bahasa yang blak-blakan dalam argumen mereka setebal 78 halaman, dengan menyebutnya 'absurd' untuk berargumen bahwa Trump menggerakkan massa untuk melakukan tindak kejahatan, dan bahwa orang-orang yang menyerang Gedung Capitol melakukannya atas keinginan mereka sendiri.

Simak Video: DPR AS Kirim Berkas Dakwaan Pemakzulan Trump ke Senat

[Gambas:Video 20detik]



Ditegaskan tim pengacara Trump bahwa mereka menolak persidangan seorang mantan presiden, seorang warga negara biasa yang tidak bisa lagi dicopot 'dari jabatan yang tidak lagi dipegangnya'. Mereka menyebut sidang ini 'sangat menggelikan'.

Jika nantinya dinyatakan bersalah, Senat AS akan menggelar voting mayoritas untuk melarang Trump memegang jabatan publik di masa mendatang. Hal itu dipastikan oleh pemimpin mayoritas Senat AS, Chuck Schumer, dari Partai Demokrat.

Namun diketahui bahwa untuk menyatakan Trump bersalah, dibutuhkan suara lebih dari dua pertiga Senator, yang berarti 17 Senator Republikan harus membelot dan bergabung dengan 50 Senator Demokrat -- yang dianggap hampir mustahil.

Sesuai kesepakatan, sidang pemakzulan Trump ini akan digelar hingga Jumat (12/2) mendatang, sebelum dihentikan sementara pada Sabtu (13/2) dan dilanjutkan pada Minggu (14/2) sore mendatang. Langkah itu disepakati untuk mengakomodasi salah satu pengacara Trump yang menganut Yahudi.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads