Penyiar Radio di Hong Kong Ditangkap Terkait Kasus Penghasutan

Penyiar Radio di Hong Kong Ditangkap Terkait Kasus Penghasutan

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Minggu, 07 Feb 2021 18:18 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi (Foto: REUTERS/Dario Pignatelli)
Hong Kong -

Seorang penyiar radio Hong Kong ditangkap pada hari Minggu (7/2) setelah dituduh melanggar Undang-Undang penghasutan yang berlaku sejak era kolonial. UU tersebut sebelumnya jarang digunakan namun kini mulai diterapkan pihak berwenang terhadap para kritikus China.

Seperti dilansir AFP, Minggu (7/2/2021) menurut pernyataan polisi, Wan Yiu-sing (52) ditangkap oleh polisi dari Departemen Keamanan Nasional.

Pihak berwenang tidak mengungkapkan apa yang dikatakan atau dilakukan Wan terkait potensi 'menghasut'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria dengan sebutan 'Giggs' itu membawakan sebuah program radio yang membahas demonstrasi anti-pemerintah. Wan juga menyerukan sumbangan untuk mendukung anak-anak muda Hong Kong yang melarikan diri ke Taiwan.

Wan sebelumnya ditangkap atas tuduhan melanggar UU Keamanan Nasional tahun lalu. Ia menjadi satu dari lebih dari 100 'pembangkang' yang diselidiki atas UU yang mulai berlaku pada bulan Juni tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, kepolisian Departemen Keamanan Nasional mencurigai Wan telah memproses dana ilegal untuk mendukung orang atau organisasi yang mengadakan kegiatan separatis - seperti sumbangan untuk warga Hong Kong di Taiwan.

Wan hingga kini belum didakwa terkait kasus pelanggaran keamanan nasional. Namun penangkapannya atas kasus 'penghasutan' mengindikasi polisi telah memutuskan untuk menggunakan undang-undang era kolonial itu sebagai gantinya.

UU 'penghasutan' Hong Kong sebenarnya terpisah dari UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing, dimana UU itu digunakan untuk melawan perbedaan pendapat di China.

September lalu, penyiar radio pro-demokrasi lainnya, Tam Tak-chi, menjadi orang pertama yang didakwa melakukan penghasutan. Dia saat ini dalam tahanan menunggu persidangan.

Jaksa menuduh bahwa slogan protes populer yang dia ucapkan, seperti "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dan "Bubarkan polisi", bersifat menghasut.

Penghasutan diklasifikasikan sebagai kata-kata "kebencian atau penghinaan" terhadap pemerintah atau yang menimbulkan ketidakpuasan di antara masyarakat.

Sidang Tam yang akan datang akan menjadi kasus uji hukum tentang bagaimana tuntuan kasus penghasutan berlawanan dengan kebebasan berbicara yang seharusnya dijamin oleh mini-konstitusi Hong Kong dan Deklarasi Hak (Bill of rights).

Sejumlah protes berhasil dibatalkan dan secara efektif melarang sejumlah pandangan politik yang disampaikan dengan damai.

Halaman 2 dari 2
(izt/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads